Ini 2 Rekomendasi Perppu Pilkada Versi Bawaslu  

Reporter

Editor

Febriyan

Selasa, 4 Agustus 2015 04:44 WIB

Anggota KPU Arief Budiman memberi penjelasan kepada wartawan tentang pendaftaran calon peserta Pilkada 2015. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO , Jakarta:Jakarta - Badan Pengawas Pemilu menyetujui pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengatur pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal. Komisioner Bawaslu Nasrullah meminta pemerintah mengatur perpanjangan masa pendaftaran calon tunggal dan menambah penjelasan sanksi pelanggaran pilkada dalam perppu.

"Kami titip soal penegakkan hukum pilkada dalam perppu. Jangan tanggung, sebab di Undang-Undang tentang Pilkada ada kekosongan itu," kata Nasrullah di kantornya, Senin, 3 Agustus 2015.

Nasrullah meminta pemerintah mengatur sanksi hukum untuk menjerat calon kepala daerah yang melakukan politik uang dengan pemberian mahar kepada partai, atau penyuapan kepada masyarakat. Pasalnya, tak ada satupun pasal yang mengatur soal itu di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 3015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Kalau petahana PNS bisa dijerat pasal tindak pidana korupsi, kalau dari orang biasa dari partai dijerat apa?" kata Nasrullah.

Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran dalam tahap pencalonan pilkada. Selain mahar politik, Bawaslu menemukan penyalahgunaan wewenang petahana dalam menggunakan fasilitas pemerintah daerah untuk kampanye. Bawaslu menemukan sejumlah alat peraga (baliho, spanduk) yang dipasang calon petahana untuk mempromosikan dirinya, bukan program daerah. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 71 ayat 2.

"Bawaslu meminta bantuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit dugaan penggunaan APBD atau APBN," kata Nasrullah. Hasil temuan BPK, kata dia, akan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan atau Kepolisian.

Selain itu, Nasrullah meminta pemerintah menambah waktu pendaftaran bagi daerah dengan calon tunggal. Padahal, Komisi Pemilihan Umum sudah membuka dua ronde pendaftaran, yang terakhir ditutup sore ini pukul 16.00 waktu setempat."Tambah kira-kira 10 hari dibanding diundur sampai 2017. Kalau diundur, biayanya lebih banyak," kata Nasrullah.

Ia tak setuju usulan adanya bumbung kosong sebagai lawan calon tunggal. Musababnya, masyarakat tak bisa menuntut hasil pilkada jika bumbung kosong unggul dalam pemilihan. Selain itu, Nasrullah berpendapat penundaan pilkada hingga 2017 hanya memperbesar anggaran pilkada serentak.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

3 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

3 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

5 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

7 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

8 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

8 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya