Pilkada Serentak, Bawaslu Temukan 6 Jenis Pelanggaran Awal  

Reporter

Editor

Febriyan

Senin, 3 Agustus 2015 16:30 WIB

Sejumlah bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak, mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. Sudah melaporkan HLKPN sebanyak 676 orang bakal calon kepala daerah dari seluruh Indonesia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan enam pelanggaran selama tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada). Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan pelanggaran terjadi dalam berbagai bentuk di sejumlah daerah, mulai dari penyalahgunaan kewenangan inkumben, mahar politik, hingga ijazah palsu. (Lihat Video Mantan Koruptor Percaya Diri Ikut Pilkada)

"Bawaslu turun langsung dan menemukan enam persoalan serius dalam tahap pencalonan," kata Nasrullah di kantornya, Senin, 3 Agustus 2015.

Pelanggaran pertama yaitu dugaan penyalahgunaan fasilitas daerah oleh calon inkumben. Bawaslu menemukan sejumlah alat peraga (baliho, spanduk) yang dipasang calon inkumben untuk mempromosikan dirinya, bukan program daerah. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 71 ayat 2.

"Bawaslu meminta bantuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit dugaan penggunaan APBD atau APBN," kata Nasrullah. Hasil temuan BPK, kata dia, akan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan atau kepolisian. Inkumben bisa dikenakan pasal tindakan pidana korupsi terkait dengan penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi, karena Undang-Undang Pilkada belum mengatur hukuman khusus soal pelanggaran ini.

Pelanggaran kedua, kata Nasrullah, yaitu keterlibatan dan mobilisasi PNS saat deklarasi atau pendaftaran berlangsung di KPU daerah. Selain itu, ada beberapa pejabat tinggi daerah hadir mengantarkan pendaftaran pasangan calon. "Bawaslu akan kirim surat kepada Menpan RB dan Mendagri untuk menindak tegas sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Ketiga, adanya politik uang atau mahar dalam pencalonan kepala daerah. Beberapa bakal calon mengaku gagal mendapat rekomendasi dari partai karena kalah memberi mahar dari pasangan lain. Bawaslu melihat ini terjadi selama pilkada. Untuk itu, Bawaslu meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menelusuri aliran mahar dari 827 calon kepala daerah. "Kami telusuri termasuk ke pengurus, fungsionaris, dan badan pemenangan pemilu partai," kata Nasrullah.

Keempat, soal sengketa kepengurusan partai politik seperti pada Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Bawaslu menyiapkan ruang penyelesaian sengketa bagi calon yang ditolak KPU, atau tidak dapat rekomendasi partai.

Kelima, adanya calon tunggal di sepuluh daerah peserta pilkada. Bawaslu merekomendasikan pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Nasrullah meminta pemerintah memberikan perpanjangan waktu pendaftaran sepuluh hari jika masih ada calon tunggal di daerah. "Tambah kira-kira sepuluh hari dibanding diundur sampai 2017. Kalau diundur, biayanya lebih banyak," kata Nasrullah.

Masalah terakhir yaitu ijazah palsu yang digunakan para calon. Bawaslu menemukan beberapa calon kepala daerah menggunakan ijazah palsu setingkat sekolah menengah pertama.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

3 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

4 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

5 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

5 hari lalu

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.

Baca Selengkapnya