Kasus Korupsi PLN: Rekanan Tak Diberi Surat Perintah Kerja

Reporter

Senin, 3 Agustus 2015 15:49 WIB

Ilustrasi PLN. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Yogyakarta - Satu per satu kejanggalan dalam proyek rehabilitasi dan revitalisasi gedung Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang memakan dana Rp 22 miliar terkuak. "Pekerjaan tidak dilengkapi surat perintah kerja," kata saksi Heru dari PT Bosri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin, 3 Agustus 2015.

Menurut dia, setiap ada pekerjaan dari perusahaan setrum negara memang selalu tidak dilengkapi surat perintah kerja. Saat itu, pada 2012, dia mengerjakan rehab kantor PLN Rayon Sleman, Wates, dan Yogyakarta. Namun dia tidak mengetahui proses mendapatkan pekerjaan itu, apakah lewat lelang atau penunjukan langsung.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Ikhwan Hendrato ini menghadirkan saksi lain. Menurut saksi itu, perusahaannya mengerjakan proyek setelah ada surat perintah kerja. Namun, khusus untuk PLN, surat itu tidak ada.

Saksi lain dihadirkan dari CV Cipta Kencana. Perusahaan inilah yang mengerjakan proyek PLN di Rayon Sedayu, Bantul. Paulus, saksi itu, menyatakan proyek ini juga tidak dilengkapi surat perintah kerja. "Pekerjaan sesuai penawaran. Tetapi bisa berubah desain dan tambahan pekerjaan dari PLN," ujarnya.

Subuh Isnandi, mantan Manajer PLN Area Yogyakarta, didakwa merugikan negara dalam proses pekerjaan proyek itu. Dalam proyek tersebut, ada 22 rekanan. Total ada 110 paket pekerjaan di 15 titik lokasi atau gedung milik PLN Area Yogyakarta.

Pengacara Subuh, Kamal Firdaus, menyatakan ada kejanggalan dalam kasus itu. Sebab, kliennya merupakan satu-satunya tersangka. Padahal, dalam peristiwa korupsi, tidak mungkin pelaku bekerja sendirian. Pasti ada keterlibatan orang lain. "Tidak mungkin hanya sendiri," tuturnya.

Dia yakin, untuk proyek miliaran rupiah itu, pasti atasan kliennya tahu. Sebab, semua atas persetujuan atasan. Juga manajer lain, seperti manajer keuangan, karena dia yang mengucurkan uang untuk proyek tersebut.

Subuh didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 1,87 miliar versi penghitungan Jasa Manajemen Konstruksi (JMK). Sedangkan versi Dinas Pekerjaan Umum Sleman, kerugian negara sebesar Rp 477 juta.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

44 hari lalu

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

24 Juli 2022

Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan mobil listrik lebih irit daripada mobil berbahan bakar minyak.

Baca Selengkapnya

PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

11 Juni 2022

PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

PLN atasi tantangan kelistrikan desa di Papua dan Papua Barat

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Eks Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara

14 Juli 2020

Eks Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara

Saat pembacaan vonis banding kasus korupsi PLN yang menjerat Eks Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji, satu hakim mengajukan dissenting opinion

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya