TEMPO Interaktif, Jakarta:Dilarang beribadah dan dianiaya, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) mengadukan kasus kekerasan yang terjadi pada anggotanya ke Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa. "Mudah-mudahan kasus yang terjadi pada anggota JAI dapat diagendakan untuk sidang tahunan Komisi HAM PBB pada Maret tahun depan,"ujar Humas JAI Mubarik Kasus Ahmadiyah yang dilaporkan ke PBB adalah semua kasus yang terjadi sejak tahun 2001 hingga sekarang. Tahun 2001 dijadikan titik awal karena saat itu terjadi pembunuhan terhadap anggota JAI di Lombok.Ide dibawanya kasus Ahmadiyah ke PBB sebenarnya datang dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Namun Human Rights Working Group (HRWG) yang mewakili Ahmadiyah berangkat ke Jenewa. "Perwakilan dari HRWG berangkat minggu lalu, mungkin baru Senin depan kembali dari Jenewa,"ujar Mubarik.Mubarik berharap dengan dibawanya kasus Ahmadiyah ke PBB, dunia internasional dapat mengetahui apa yang terjadi pada Ahmadiyah di Indonesia. "Masalah ini adalah masalah internasional. Karena kasus ini bukan hanya terjadi pada Ahmadiyah di Indonesia saja. Kasus serupa juga dialami oleh Ahmadiyah di Bangladesh,"ujar Mubarik.Sebelumnya Ahmadiyah pernah melaporkan kasus kekerasan yang terjadi pada anggota JAI ke Komisi Nasional HAM pada awal Agustus lalu. Saat itu Komnas HAM sudah memanggil saksi dan korban. Ahmadiyah dilarang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernyataan yang sama juga dilakukan oleh Menteri Agama, Moh Maftuh Basuni. Akibat fatwa MUI, sekelompok orang yang merasa memegang kunci kebenaran menyerbu tempat pendidikan, masjid dan rumah-rumah pengikut Ahmadiyah.Sekelompok orang itu menteror, membakar, menganiaya dan menjarah diri dan harta warga Ahmadiyah di Parung, Bogor, Cianjur, Kuningan, Jawa Barat dan Lombok, Nusa Tenggara Barat. Polisi tak bisa berbuat banyak. Bahkan ikut memberi police line menutup tempat pendidikan Ahmadiyah, bukan menindak pelaku kekerasan. Bahkan pada Idul Fitri tahun ini keinginan melakukan mengumandangkan takbir dan shalat ied di masjid-nya sendiri dibayangi teror dan dilarang.Fanny Febiana