Catut Duit Puskesmas, Kepala Dinas di Banyumas Ditahan
Editor
Raihul Fadjri
Jumat, 31 Juli 2015 14:25 WIB
TEMPO.CO, Purwokerto - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Istanto, tak bisa lagi menghirup udara bebas. Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Istanto langsung ditahan di Rumah Tahanan Purwokerto. “Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwokerto Abdul Rasyid, Jumat, 31 Juli 2015
Menurut Abdul, keterangan Istanto berubah-ubah. “Saat penyelidikan, Istanto langsung mengakui kesalahannya. Namun, saat didampingi kuasa hukum, dia menyatakan bahwa tindakannya tidak salah,” katanya.
Istanto menyandang status tersangka sejak 8 Juli 2015 dalam kasus penyimpangan dana insentif dan retribusi dari semua puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas senilai Rp 574 juta. “Tersangka menggunakan dana insentif untuk kepentingan pribadi,” tutur Abdul. Padahal, kata dia, sebenarnya merupakan hak karyawan puskesmas dan unit pelaksanaan teknis (UPT) bidang kesehatan lain di Kabupaten Banyumas.
Bahkan, untuk pengelolaan dana insentif, Istanto mengeluarkan surat keputusan sendiri yang isinya bertentangan dengan ketentuan bupati. Berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Nomor 050/30/SK/VI/2014, tersangka membagi-bagikan dana insentif yang seluruhnya berjumlah Rp 574 juta.
Antara lain, sebesar Rp 80 juta bagi dirinya sendiri selama dua triwulan, sedangkan sisanya dibagi-bagikan kepada pejabat dan semua pegawai di kantor Dinas Kesehatan. Abdul menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan 20 saksi, surat keputusan yang mengatur ihwal pembagian dana insentif itu dibuat atas prakarsa tersangka.
Meski dana insentif itu juga dinikmati pejabat dan pegawai lain, Kejaksaan hanya menetapkan Istanto sebagai tersangka. “Yang bersangkutan kemungkinan menjadi tersangka tunggal,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Masyrobi. Sebab, kata dia, pegawai lain yang menerima dana insentif mengaku hanya memperoleh uang itu tanpa tahu asalnya.
Tersangka dibidik dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 750 juta.
Kuasa hukum Istanto, Agus Tri Wibowo, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. “Upaya hukum, saya akan mengajukan penangguhan penahanan,” ucapnya.
ARIS ANDRIANTO