TEMPO.CO, Dompu - Mantan narapidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu, Abubakar Ahmad, secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 28 Juli 2015. Abubakar maju berpasangan dengan Kisman Pangeran.
"Proses kasus saya secara hukum sudah selesai. Konstituen harus taat hukum," kata Abubakar menanggapi pandangan masyarakat yang mempermasalahkannya maju sebagai calon Bupati Dompu.
Abubakar-Kisman diusung Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Bulan Bintang. Keduanya datang bersama pendukung mereka ke KPU Dompu pukul 14.10.
Abubakar tetap percaya diri meski menyandang status mantan narapidana. Abubakar beralasan, kasus yang pernah menjeratnya itu sudah selesai ,dan hukum memperbolehkannya kembali terjun ke politik.
Abubakar menjelaskan, sejak 2010, dia telah dinyatakan bebas bersyarat dan seharusnya bisa keluar pada akhir 2009. "Saya mendapatkan bebas bersyarat karena saya dianggap baik selama dalam pembinaan di penjara," ujarnya.
Abubakar pernah dijatuhi hukuman pidana kurungan karena terlibat kasus korupsi terkait dengan penyalahgunaan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar pada 2006.
Ketua KPU Dompu Rusdyanto menuturkan berkas pencalonan Abubakar Ahmad terkait dengan status hukumnya telah dipenuhi semua. “Di antaranya surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan tentang sudah bebas dari kurungan dan surat dari kepolisian tentang keterangan tidak melakukan tindak pidana yang berulang-ulang,” katanya. Kelengkapan dua berkas itu berdasarkan amanat Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 yang diubah menjadi PKPU Nomor 12 Tahun 2015.