Kasus Bupati Empat Lawang, Anak Buah Akil Mochtar Dipanggil  

Reporter

Editor

Yuliawati

Jumat, 24 Juli 2015 17:12 WIB

Muhtar Ependy menjalani sidang lanjutan beragendakan mendengar keterangan saksi di PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2015. Muhtar Ependy merupakan orang kepercayaan dari Akil Mochtar.TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kaki tangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Ependy, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Muhtar diperiksa terkait kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Kontitusi pada 2013.

KPK sejak 25 Juni 2015 menetapkan Bupati Kabupaten Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri dan istrinya Suzana sebagai tersangka penyuapan. "Muhtar diperiksa untuk tersangka BAA dan SBA (Budi Antoni Al-Jufri dan Suzana Budi Antoni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat, 24 Juli 2015.

Muhtar tiba di KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan. Dia telah dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena menjadi perantara suap Akil dan kepala daerah yang sengketa pemilunya disidangkan di MK. Dia juga memberi keterangan palsu saat diminta bersaksi pada sidang Akil. Selain Muhtar, KPK juga memanggil Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Muromin Zahri.

Budi dan Suzanna diduga menyuap Akil dengan duit Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu. Penyuapan itu diduga terkait pengurusan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Empat Lawang. Budi-Suzanna juga disangka memberi keterangan palsu di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk perkara penyuapan, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 54 ayat 2 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk pemberian keterangan palsu itu, komisi antirasuah menggunakan Pasal 22 junctoPasal 35 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.

Duit buat Akil dititipkan lewat Muhtar. Pada 31 Juli 2013, MK memutus perkara Empat Lawang, dengan menjadikan Budi dan pasangannya, Syahril Hanafiah, sebagai pemenang Pilkada. Sebelumnya, Pilkada itu dimenangkan pesaing Budi, yaitu Joncik Muhammad-Ali Halimi.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya