Menikah Dini Bukan Solusi Perbaikan Ekonomi

Reporter

Selasa, 21 Juli 2015 00:17 WIB

Ilustrasi pernikahan. (google)

TEMPO.CO, Padang - Susriati, 41 tahun, terlihat sedang sibuk mengasuh anaknya di sebuah rumah kayu yang terletak di kawasan Aur Kuning Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Anaknya yang bernama Zidane itu baru berusia 2 tahun.

Zidane merupakan, anak bungsu Sustriati bersama suaminya, Masri, 51 tahun. Mereka memiliki sembilan orang anak sejak menikah tahun 1990.
Saat itu Sustriati baru berusia 16 tahun. Ia dipaksa menikah karena tuntutan ekonomi. "Ayah yang minta saya menikah cepat, agar hidup kami berubah," ujarnya, Senin 20 Juli 2015.

Sustriati pun mengikuti keinginan ayahnya. Ia menikah dengan Masri yang saat itu berusia 26 tahun. Masa kecilnya pun terampas. "Saat itu saya tak mengerti apa-apa. Karena masih anak-anak. Hanya menyetujui perintah orang tua saja," ujarnya.

Sustriati tidak pernah membayangkan akan menikah di usia 16 tahun. Sebab, dia masih anak-anak. Belum layak untuk menikah dan menanggung tanggung jawab sebagai seorang istri. "Belum tahu apa-apa. Sudah disuruh menikah," ujarnya.

Merekapun mengarungi kehidupan rumah tangga dan merantau ke Duri, Riau. Namun, setelah melahirkan anak kedua, mereka pindah ke kampungnya di kawasan Air Tabit, Kecamatan Payakumbuh Timur.

Tiba di kampung, mereka bekerja di sebuah huller. Tinggal di tempat penggilangan padi, karena tak mampu membayar sewa rumah. Namun, mereka tetap berusaha untuk keluar dari kemiskinan. Mereka bekerja menjemur padi. Dapat upah Rp 4.000 perkarung. "Paling-paling bisa dapatkan 100 karung dalam satu bulan," ujarnya.

<!--more-->

Bagi Sustriati, menikah di usia dini bukan solusi untuk memperbaiki kondisi ekonomi. Malah, tak bisa merubah keadaan. Sebab, masih labil dan belum bisa berpikir secara dewasa. "Saya tak bolehkan anak saya menikah di usia dini. Terlalu cepat. Tak bisa merubah hidup," ujarnya.

Majelis Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal menaikkan batas usia minimal bagi perempuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yayasan Kesehatan Perempuan dalam perkara 30/PUU-XII/2014 dan Yayasan Pemantauan Hak Anak dalam perkara 74/PUU-XII/2014 meminta batas usia ditingkatkan dari 16 jadi 18 tahun.

YKP mengajukan gugatan karena batas usia minimal perempuan menikah dalam UU Perkawinan rentan terhadap kesehatan reproduksi dan tingkat kemiskinan. YKP menilai organ reproduksi perempuan usia tersebut belum siap. Atas fakta ini, angka kematian ibu melahirkan sangat tinggi.

Direktur YKP, Yefni Heriani mengaku banyak mendampingi korban kekerasan rumah tangga, akibat menikah di usia anak. Yefni mengatakan, usia 17 tahun ke bawah itu masih kategori anak-anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, dalam Undang-Undang Perwakinan batas usia perkawinan 16 tahun. "Tidak konsisten dalam kebijakan. Berarti inkonstitusional," ujarnya.

ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

3 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

5 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

6 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

7 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

10 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya