Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Nur Pamudji. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) high speed diesel (HSD).
Kasus korupsi yang disangkakan kepada Pamudji terjadi ketika dia menjabat Direktur Energi Primer di bawah Direktur Utama PLN ketika itu, Dahlan Iskan. Saat itu PLN berperan sebagai pengguna BBM HSD yang dipasok oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Kerugian negaranya masih belum diketahui. Kami masih berkoordinasi dengan BPK," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta di Mabes Polri, Selasa, 14 Juli 2015.
Meski kasus ini melibatkan TPPI, Bareskrim belum menetapkan tersangka baru dari perusahaan tersebut. "Saat ini kami berfokus ke PLN-nya dulu," ujarnya.
Adi menjelaskan, kasus ini bermula dari kebutuhan 9 juta ton BBM PLN. Saat itu PLN membuka tender pengadaan 2 juta ton yang dibagi menjadi lima tender. Sedangkan sisanya, 7 juta ton, diadakan oleh Pertamina tanpa melalui tender.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
8 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.