Rambah Cagar Alam, Dua Warga Asing Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2015 18:10 WIB

Hutan di Ketapang, Kalimantan Barat. Foto:Ardiles Rante / Greenpeace

TEMPO.CO, Pontianak - Brigade Bekantan Satuan Polisi Reaksi Cepat Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat menangkap dua warga asing pelaku perambahan Cagar Alam Mandor.

"Dua warga tersebut berinisial ZX alias ZS warga Tiongkok dan KW alias AH warga negara Malaysia," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat Sustyo Iriyono, Selasa, 14 Juli 2015. Saat ini kedua warga tersebut ditahan di Rumah Tahanan IIA Pontianak.

Sustyo mengatakan kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus pengrusakan Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, pada Juni 2015 dengan tiga tersangka, yakni karyawan perusahaan PT Orily Resources Indonesia (ORI).

Kedua tersangka warga asing tersebut, kata Sustyo, merupakan pemodal dari perusahaan milik FR yang saat ini statusnya masih sebagai saksi. "FR sakit, sehingga masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Perusahaan ini, kata Sustyo, melakukan aksi dengan modus operandi normalisasi sungai di luar kawasan konservasi. Padahal, proyek normalisasi tersebut tidak masuk dalam DIPA. Diduga kegiatan tersebut hanya kedok untuk mencari tahu kandungan emas yang berada di kawasan Cagar Alam Mandor.

Komandan Brigade Bekantan SPORC BKSDA Kalbar David Muhammad mengatakan KW awalnya sudah mendapatkan panggilan untuk diperiksa, tetapi tidak memenuhi panggilan. "Upaya pemanggilan paksa dilakukan karena yang bersangkutan tidak punya itikad baik untuk diambil keterangannya," kata David.

Bekerja sama dengan Polda Kalbar, SPORC akhirnya memburu ZX yang ternyata merupakan pimpinan KW. SPORC pun bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk melakukan cegah tangkal terhadap ZX ke luar negeri. Perburuan ZX berakhir pada 11 Juli 2015.

Keduanya kini dijerat dengan pasal berlapis. SPORC merujuk pada Pasal 19 ayat 1 juncto Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya serta juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Pembuatan jalan di dalam kawasan cagar alam berawal dari usulan masyarakat. Namun usulan tersebut ditolak sempat pihak BKSDA disaksikan perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan yang mengerjakan jalan.

Pembuatan jalan yang melintasi kawasan cagar alam Mandor bertentangan dengan Undang-Undang Konservasi. Sedangkan perusahaan, selain membuat jalan, juga membuat dermaga dan pondok di kawasan tersebut.

Cagar Alam Mandor merupakan kawasan konservasi yang telah diakui keberadaannya sejak 1930. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk mengukuhkan dan memperkuat status kawasan demi menjamin keutuhan kawasan cagar alam.

ASEANTY PAHLEVI

Berita terkait

Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

9 hari lalu

Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

Anas berpesan agar ASN mampu mengubah wajah birokrasi.

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

27 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

59 hari lalu

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

29 Januari 2024

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

24 Januari 2024

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.

Baca Selengkapnya

Banjir Sintang Kalimantan Barat Tak Kunjung Surut, Warga Diungsikan

23 Januari 2024

Banjir Sintang Kalimantan Barat Tak Kunjung Surut, Warga Diungsikan

Banjir di Sintang, Kalimantan Barat, tak kunjung surut dalam sepekan terakhir. Sebanyak 95 warga diungsikan.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

23 Januari 2024

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

21 Januari 2024

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

21 Januari 2024

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.

Baca Selengkapnya

Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

8 September 2023

Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

Karhutla di Gunung Arjuna dan sekitarnya pertama kali terpantau muncul di kawasan Bukit Budug Asu, pada Sabtu, 26 Agustus lalu.

Baca Selengkapnya