(dari kiri) Bupati Barru Idrus Syukur, Menhub EE Mangidaan, Menko perekonomian Chairul Tanjung dan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, saat penekanan tombol Ground breaking (peletakan batu pertama) pembangunan rel kereta api, di Siawung, Barru, Sulsel, 12 agustus 2014. Pembangunan rel kereta diawali dari Barru ke Pangkep, sepanjang 34 kilometer. TEMPO/Iqbal Lubis
TEMPO.CO,Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Ada dugaan pemerasan dan korupsi. Saya belum bisa detailkan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Markas Besar Polri, Senin, 13 Juli 2015.
Andi diduga menerima gratifikasi berupa beberapa mobil mewah melalui istrinya, Andi Citta Mariogi. Di antaranya satu Toyota Alphard bernomor polisi DD-61-AS berwarna hitam dari PT Cipta Bhara Bata dan PT Jaya Bakti. Gratifikasi tersebut terkait dengan pencairan dana pembangunan rumah-toko dan sejumlah pasar. Dia juga diduga menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi DD-1727. Gratifikasi ini terkait dengan proyek di Pelabuhan Garongkong.
Andi disangka melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 lantaran tidak membentuk perusahaan daerah kepelabuhan dan pelayaran. Pemerintah Kabupaten Barru di bawah kendali Andi memberikan izin prinsip kepada sejumlah perusahaan untuk melakukan aktivitas di pelabuhan. Namun uang pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani sebagai tersangka korupsi. Herliyan diduga menyalahgunakan wewenang dalam belanja hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012 Riau. Kerugian negara berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau mencapai Rp 31 miliar.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
18 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.