Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki tidak dapat memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, yang seharusnya diperiksa hari ini juga tidak dapat memenuhi panggilan polisi.
"Kami ada rapat pleno di kantor, sehingga saya dan Pak Suparman tidak bisa hadir," kata Taufiqurrahman saat dihubungi, Senin, 13 Juli 2015. Bareskrim telah menetapkan dua komisioner KY ini sebagai tersangka pencemaran nama baik Sarpin. Menurut Taufiq, kuasa hukumnya telah melayangkan surat penundaan pemeriksaan pada Jumat lalu. Ia berharap pemeriksaan dapat ditunda hingga seusai Lebaran. "Ya, sekitar tanggal 27 hingga 29-lah. Sekalian Lebaran dan salam-salaman," ujarnya.
Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret 2015. Hal ini terkait dengan putusan Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan--kini Wakil Kepala Polri. Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sesuai dengan peraturan. Sedangkan KY berpandangan berbeda. Para komisioner KY pun mengungkapkan pendapatnya atas putusan tersebut, yang dikutip media massa.
Pernyataan para komisioner KY itulah yang dianggap Sarpin sebagai pencemaran nama baik. Belakangan, KY memang menjatuhkan sanksi keras berupa pencabutan palu hakim Sarpin selama enam bulan. Yang mengejutkan banyak orang, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso memutuskan menindaklanjuti laporan Sarpin dan menetapkan para komisioner KY sebagai tersangka.