Mahkamah Konstitusi Langgengkan Politik Dinasti di Daerah
Editor
Anton Aprianto
Rabu, 8 Juli 2015 12:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi melegalkan syarat pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah mengabulkan ketentuan bahwa calon kepala daerah yang berasal dari keluarga inkumben dibolehkan untuk maju sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan bahwa Pasal 7 huruf r tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata ketua majelis konstitusi Arief Hidayat, dalam membacakan putusan di gedung sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu, 8 Juli 2015.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Anwar Usman menyatakan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang tentang Pilkada itu bersifat diskriminatif. Musababnya, ketentuan pencalonan dalam pasal itu mengebiri hak warga negara yang ingin berpolitik lantaran keluarganya merupakan inkumben.
"Menurut Mahkamah, Pasal tersebut melanggar hak konstitusi warga negara untuk memperoleh hak yang sama dalam pemerintahan," kata Anwar dalam persidangan. "Menurut Mahkamah, pasal tersebut akan sulit dilaksanakan oleh penyelenggara karena pemaknaan petahana diserahkan pada masing-masing penafsiran. Tidak ada kepastian hukum. Padahal itu menjadi penentu hak seseorang untuk menjadi kepala daerah."
Anwar mengatakan Mahkamah menilai konflik kepentingan dalam pemilihan kepala daerah itu hanya bisa dilakukan apabila inkumben yang melakukan politisasi terhadap semuanya. Artinya, bukan berarti adanya famili yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah dianggap sebagai munculnya konflik kepentingan.
"Keluarga hanya diuntungkan apabila ada keterlibatan kepala daerah langsung atau terselubung. Maka pembahasan petahana harus diatur dalam norma undang-undang," ujarnya.
Hakim konstitusi, Patrialis Akbar, menyatakan ketentuan dalam Pasal 7 huruf r yang melarang keluarga inkumben mencalonkan diri sebagai kepala daerah melanggar Pasal 28 J ayat 2 UUD 45.
"Pasal 7 huruf r mengandung muatan diskriminasi, diakui pembentuk undang-undang dalam memuat perbedaan perlakuan yang semata-mata atas status kelahiran dan kekerabatan," kata Patrialis. "Dengan demikian, Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 huruf J UUD 45."
Mahkamah, kata Patrialis, menilai seharusnya aturan konflik kepentingan harus diatur secara spesifik untuk inkumben. Bukan mengatur untuk keluarga inkumben yang ingin mencalonkan sebagai kepala daerah.
Pengajuan permohonan uji materi ini diinisiatori oleh Adnan Purichta Ichsan, anggota DPRD Sulawesi Selatan yang juga putra Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpodan Aji Sumarno, menantu Bupati Selayar Syahrir Wahab. Adnan menganggap ketentuan dalam Pasal 7 huruf r itu diskriminatif.
Seusai persidangan, kuasa hukum Adnan, Heru Widodo, mengatakan putusan Mahkamah yang mengabulkan sebagian gugatannya sudah tepat. Heru menilai Mahkamah sudah melihat berbagai pertimbangan hukum pencalonan kepala daerah.
"Ini bukan melegalkan politik dinasti, tapi justru memberikan kesempatan yang luas bagi siapa pun yang ingin berpolitik," ujarnya. "Sehingga tidak ada diskriminasi."
REZA ADITYA