Dana Parpol Batal, Fadli Zon: Pemerintah Plintat-Plintut
Editor
Bobby Chandra
Minggu, 28 Juni 2015 07:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya Fadli Zon menanggapi dingin keputusan pemerintah yang menolak wacana penambahan dana bagi partai politik. Menurut Fadli, pemerintah tampak aneh karena membatalkan rencana yang disusun sendiri. "Pemerintah plintat-plintut," kata Fadli di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo, Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2015. (Baca: Begini Asal Mula Dana Parpol Rp 1 Triliun)
Menurut Fadli, rencana penambahan dana partai merupakan bukti bahwa pemerintah tidak melakukan koordinasi dan pengkajian terhadap ide tersebut. Rencana tersebut tiba-tiba saja dibatalkan oleh pemerintah begitu mendapat perlawanan dari masyarakat. Padahal menurut Fadli, dana partai dari pemerintah kebijakan yang wajar di sejumlah negara maju.
Berita Kasus Angeline
ANGELINE DIBUNUH: Uji Darah Tuntas, Siapa Tersangka Baru?
ANGELINE DIBUNUH: Polisi Kantongi Nama Tersangka Baru
Menurut Fadli, dana itu untuk membantu pembiayaan partai dan mencegah korupsi politik. Selama ini, kata Fadli, Gerindra mendapat dana dari sumbangan anggota dan pengurus. Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota juga diwajibkan memberi sumbangan, yang besarannya 25 persen dari gaji. Uang itu untuk gaji pegawai, merawat gedung, dan membiayai acara.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tak akan membahas lagi usulan kenaikan dana bantuan partai politik dengan DPR dan Kementerian Keuangan. Sebabnya, tidak semua pihak menyetujui usulan tersebut. "Ada partai yang tidak mau bantuan, ada anggota DPR yang tidak mau, KPK juga keberatan," ujar Tjahjo melalui pesan singkat.
Berita Terpopuler
Ayah Akseyna Kecewa terhadap Dosen Pembimbing Akademik
#GazaInJakarta, Masjid Dibangun tanpa 'Restu' Ulama Setempat
Sebelumnya Tjahjo mengusulkan penambahan dana partai politik hingga 20 kali lipat. Menurut Tjahjo, selama ini banyak terjadi korupsi oleh partai politik karena dana partai politik yang sedikit. Draf usulan telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Partai sebetulnya selama ini sudah mendapat dana subsidi dari pemerintah. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menetapkan bahwa partai mendapat dana Rp 108 per suara perolehannya. Berarti, misalkan, PDI Perjuangan, yang pada Pemilihan Umum 2014 memperoleh sekitar 23,7 juta suara akan mendapat suntikan Rp 2,5 miliar lebih.
INDRA WIJAYA
Berita Menarik
Wah, Miyabi Ingin Berkencan dengan Presiden Filipina
Kecelakaan Taksi Vs Ninja, Pengendara Terpancing Emosinya
Penembakan Tunisia, Pria Ini Jadi Tameng Pasangannya