Divonis 6 Tahun Bui, Annas Maamun Tundukkan Kepala

Reporter

Rabu, 24 Juni 2015 15:35 WIB

Annas Maamun, Gubernur Riau non aktif. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Annas dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

“Menyatakan Annas Maamun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” ujar ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 24 Juni 2015.

Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menilai perbuatan Annas bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Selain itu, Basari mengatakan, sebagai seorang kepala daerah, Annas tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Anas justru melakukan perbuatan yang menyakiti hati masyarakat.

Poin-poin tersebut merupakan pertimbangan hakim untuk memperberat hukuman Annas. “Yang meringankan, terdakwa telah melakukan persidangan dengan baik dan terdakwa sudah lanjut usia,” tutur Basari.

Putusan majelis hakim tersebut tidak berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa menuntut Annas dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Politikus Partai Golongan Karya itu terbukti telah menerima suap sebesar US$ 166,100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Gulat dan Edison meminta area kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare, Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare, serta Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Selain itu, Annas terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp 500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Namun dakwaan ketiga yang mendakwa Annas telah menerima uang Rp 3 miliar untuk melicinkan lokasi perkebunan di empat perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu tidak terbukti.

Saat majelis hakim bergantian membacakan amar putusan, Annas yang duduk di kursi pesakitan dengan menggunakan kemeja batik berwarna kuning terlihat terus menundukkan kepalanya. Selepas sidang pun, ia tidak banyak menjawab pertanyaan yang diajukan para wartawan. Dengan kawalan ketat, ia langsung diboyong ke ruang singgah PN Bandung.

Kuasa hukum Annas, Sirra Prayuda, tanpa pikir-pikir lagi akan langsung mengajukan banding. Ia mengatakan putusan majelis hakim terhadap kliennya tidak tepat. Menurut Sirra, apabila ada dakwaan yang tidak terbukti, seharusnya hukumannya lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

“Jaksa menuntut 6 tahun itu dengan tiga dakwaan. Kalau hakim menyatakan hanya dua dakwaan yang terbukti dan satunya lagi enggak, harusnya vonisnya tidak sama dengan tuntutan jaksa, harusnya lebih rendah,” katanya.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

20 September 2023

MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Sebut Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 41 Triliun

23 Februari 2023

Majelis Hakim Sebut Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 41 Triliun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi perizinan lahan Indragiri Hulu, Surya Darmadi, dengan hukuman 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Minta Sidang Diskors, Mengaku Jantungnya Bermasalah

23 Februari 2023

Surya Darmadi Minta Sidang Diskors, Mengaku Jantungnya Bermasalah

Majelis hakim sempat menskors sidang Vonis Surya Darmadi karena dia mengaku mengalami masalah jantung.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Fakta Surya Darmadi Alias Apeng, Apa Hubungannya dengan Kasus Annas Maamun?

17 Agustus 2022

Fakta Surya Darmadi Alias Apeng, Apa Hubungannya dengan Kasus Annas Maamun?

Surya Darmadi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun sebelumnya mangkir 3 kali dari panggilan Kejaksaan Agung usai ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Resmi Tahan Surya Darmadi di Rutan Salemba

15 Agustus 2022

Kejaksaan Agung Resmi Tahan Surya Darmadi di Rutan Salemba

Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan setelah menjadi buronan. Dia terbang dari Taiwan ke Indonesia untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya