Bupati Maros, Hatta Rahman. Makassar. TEMPO/KINK KUSUMA REIN
TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menganulir status tersangka Bupati Maros Hatta Rahman, Rabu, 24 Juni 2015. Polda bahkan membantah pernah menetapkan Hatta sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lampu hias dan taman di Kabupaten Maros. Padahal penetapan tersangka Hatta sempat diutarakan pejabat Mabes Polri dan Polda.
"Kami tidak pernah memeriksa Hatta, baik sebagai saksi maupun tersangka. Saya pertegas, Hatta tidaklah berstatus tersangka kasus itu," kata juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Ajun Komisaris Besar Frans Barung Mangera, kepada Tempo, Rabu, 24 Juni 2015.
Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edi Simanjuntak serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Heri membenarkan kabar penetapan tersangka Hatta yang diumumkan Mabes Polri melalui Victor, Selasa, 23 Juni 2015.
Dalam kasus itu, Barung menegaskan hanya ada tersangka tunggal. Polda cuma menetapkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Maros Rachmat Bustar sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Kesalahan Rachmat disebutnya amat terang benderang, yakni dia sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA).
"Seharusnya PPK dan KPA itu kan berbeda. Tapi ini ternyata merupakan orang yang sama, jadi memang jelas pelanggarannya," ucap Barung.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menyatakan jumlah anggaran yang digunakan tidak kurang dari Rp 750 juta. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan, ditemukan kerugian negara Rp 78,6 juta dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Heri Dahana enggan berkomentar ihwal status Hatta. Namun, diakui dia, sang bupati belum pernah diperiksa dalam kasus itu. "Silakan konfirmasi ke Humas Polda saja," kata Heri.