Wali Kota Pekalongan Mundur, Mau Dukung Calon Baru  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 23 Juni 2015 16:53 WIB

Seorang pemilih Pilkada Gubernur Jateng memasukkan surat suara seusai mencoblos di TPS 85 di Nayu, Solo (26/5). Tempo/Ukky Primartantyo

TEMPO.CO, Semarang - Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad membantah jika disebut mengajukan pengunduran diri dari jabatannya karena ingin mengusung istri atau keluarganya dalam pilkada Kota Pekalongan 2015.

"Saya tegaskan, saya mundur bukan karena istri atau keluarga saya akan maju (pilkada). Saya tidak pernah mengatakan hal itu," kata Basyir di Semarang, Selasa, 23 Juni 2015.

Basyir mengklaim mundur dengan alasan ingin mendukung orang yang sudah disiapkan jauh-jauh hari untuk menjadi wali kota Pekalongan. Politikus Golkar ini menegaskan orang tersebut tidak ada hubungan keluarga dengan dirinya. "Kalau saya masih jadi wali kota, semua calon harus didukung. Tapi kalau saya sebagai kader partai, ya hanya kader yang akan didukung," kata dia.

Basyir sudah menyampaikan surat pengunduran diri ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sebelumnya, pengunduran itu juga dibahas dalam sidang paripurna DPRD Kota Pekalongan.

Polemik ihwal pengunduran diri kepala daerah menyeruak menyusul adanya Surat Edaran (SE) 302/KPU/VI/2015 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Dalam surat itu dijabarkan tiga kriteria calon non-petahana. Pertama, kepala daerah yang jabatannya habis sebelum masa pendaftaran. Kedua, kepala daerah yang mengundurkan diri sebelum masa pendaftaran. Ketiga, kepala daerah yang diberhentikan tetap sebelum masa pendaftaran.

Adapun KPU menetapkan masa pendaftaran pada 26 Juli. Berbeda dengan penjelasan di undang-undang, KPU tak mensyaratkan harus ada jeda satu periode. Artinya, kerabat kepala daerah tak perlu menunggu sampai satu periode untuk bisa maju. Selama sang kepala daerah mundur sebelum 26 Juli, maka anak atau istrinya bisa mendaftar. Inilah yang kemudian memicu pengunduran diri ramai-ramai para kepala daerah tersebut.

Adapun di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan sejumlah syarat menjadi wali kota atau bupati. Pada Pasal 7 huruf r disebutkan syarat menjadi bupati atau wali kota adalah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana atau inkumben. Pada penjelasan undang-undang itu disebutkan, yang dimaksud dengan "tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana" adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan, atau garis keturunan dengan petahana. Ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu wali kota atau bupati termasuk orang-orang yang dilarang mendaftar.

Mereka bisa mendaftarkan diri jika ada jeda satu kali masa jabatan. Artinya, lima tahun setelah masa jabatan seorang kepala daerah habis, anggota keluarganya baru boleh mendaftar. Namun pengertian itu berubah pada pekan lalu saat KPU mengeluarkan SE 302/KPU/VI/2015.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya