Bareskrim Periksa Dahlan, Kapolri: Belum Tentu Tersangka  

Reporter

Senin, 22 Juni 2015 13:38 WIB

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, 17 Juni 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, belum tentu menjadi tersangka kasus pengadaan bahan bakar minyak high speed diesel (HSD). Saat ini, Dahlan masih berstatus sebagai saksi untuk memastikan apakah ada unsur pidana atau tidak.

"Kalau ada tindak pidana, kami tingkatkan ke penyidikan. Tapi, kan, ini masih penyelidikan," katanya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2015.

Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan kebutuhan BBM PLN saat itu sebanyak 9 juta ton BBM. Jumlah yang ditenderkan sebanyak 2 juta ton, yang dibagi dalam lima tender pengadaan. Sedangkan sisanya, 7 juta ton, secara langsung ke Pertamina tanpa melalui tender.

Saat dibuka tender, Pertamina memenangi satu tender dengan harga penawaran lebih rendah dari harga jual sebelumnya. Sedangkan empat tender lainnya dimenangi Shell. Namun, karena Shell produsen asing, maka empat tender yang dimenangi ditawarkan ke produsen dalam negeri. Yakni Pertamina dan PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI).

Dengan demikian, empat tender yang dimenangi Shell diambil alih Pertamina dan TPPI masing-masing dua tender. "Dengan demikian, ada dua harga yang berbeda dalam pembelian BBM oleh PLN ke Pertamina, yakni langsung dan tender," ujar Yusril.

Dahlan, kata Yusril, menganggap pengadaan melalui tender ini menguntungkan PLN karena dapat menghemat pengeluaran. Karena itu, saat kasus ini diangkat, Dahlan bingung dan belum mengetahui di mana unsur dugaan adanya korupsi pengadaan BBM HSD. Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Belum jelas siapa yang menjadi tersangka dalam perkara ini atau memang tersangka belum ditetapkan. Dahlan sendiri memang menjadi Dirut PLN pada tahun tersebut," tuturnya.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan Dahlan pasti banyak mengetahui kebijakan pengadaan BBM saat itu karena posisinya sebagai Dirut PLN. Saat ditanya apakah artinya kebijakan tersebut merupakan tanggung jawab Dahlan, Waseso belum dapat memastikan. "Bukan, hanya dimintai keterangan."

Waseso menegaskan status Dahlan masih sebagai saksi atas dua kasus di Bareskrim. Di antaranya kasus pengadaan BBM dan dugaan cetak sawah fiktif. "Belum ada tersangka untuk kasus pengadaan BBM," ucapnya.

DEWI SUCI

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

7 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

8 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

10 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

12 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

13 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

16 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya