MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama, Ini Kata Pemohon  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 19 Juni 2015 06:44 WIB

Kuasa hukum pemohon bersama aliansi perempuan melakukan aksi simpatik setelah mengikuti pembacaan putusan uji materi UU Perkawinan dan beda agama, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Juni 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemohon perkara nomor 68/PUU-XII/2014 mengklaim Mahkamah Konstitusi tak menutup kemungkinan pasangan beda agama untuk melangsungkan perkawinan dan catatan sipil. Hal ini disampaikan meski MK menolak seluruh gugatan terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

"Karena soal konstitusi berarti situasinya sekarang pasangan beda agama kembali harus berjuang seperti sebelum gugatan ini ada," kata Damian Agata Yuvens di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 18 Juni 2015.

Damian menyatakan pasangan beda agama hingga saat ini masih harus sibuk mencari tempat atau kantor catatan sipil yang bersedia memasukkan perkawinannya. Ia berdalih tujuan gugatan ini bukan untuk memperbolehkan atau melarang, tapi untuk memberikan hak yang sama kepada pasangan beda agama.

Pemohon lain, Rangga Sujud Widigda, mengatakan selama ini ada catatan sipil yang mau mencatat, tapi ada juga yang tidak. Ini berarti belum ada kepastian hukum.

Damian dan Rangga menyatakan akan mempelajari lebih detail putusan MK untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. Menurut Damian, putusan MK hanya melihat soal kewenangan negara yang berhak membatasi warganya tanpa melihat kenyataan sosial yang terjadi.

Meski demikian, Damian dan Rangga sepakat dengan hakim Maria Farida Indrati yang menilai UU Perkawinan sudah saatnya dievaluasi atau direvisi. Pasalnya, sejumlah ketentuan di dalamnya sangat berpotensi menimbulkan masalah saat ini. "Salah satu opsi kami (mengajukan ke parlemen)," ujar Rangga.

Majelis MK menolak seluruh gugatan dengan dalih negara berwenang mengeluarkan aturan sesuai dengan nilai agama, moral, keamanan, dan ketertiban umum. Meski perkawinan adalah hak setiap orang, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan hak dari warga yang lain.

Perkawinan beda agama juga dinilai tak memberikan kepastian hukum, termasuk soal nasib keturunan. Negara dengan aturan pembatasannya justru dinilai memberikan jaminan kebahagiaan dalam pelaksanaan perkawinan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rangga bersama tiga rekannya, Damian Agata Yuvens, Varita, dan Megawati Simarmata, mengajukan uji materi Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagai upaya penyelarasan penafsiran dalam pasal untuk para calon mempelai yang hendak melangsungkan perkawinan.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

4 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

14 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

2 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya