Ditangkap, Sindikat Pemalsu KTP untuk Ngutang ke Bank  

Reporter

Jumat, 19 Juni 2015 06:39 WIB

Ilustrasi Penipuan

TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil menangkap sindikat pemalsu karta tanda penduduk untuk memperoleh pinjaman bank atau pengajuan permohonan pencairan asuransi. Ratusan KTP palsu disita dari tangan dua tersangka, yaitu Nur Komariyah, 60 tahun, dan Kafiah, 49 tahun. Keduanya warga Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

"KTP palsu ini katanya dicetak oleh inisial HR yang masih dalam pengejaran polisi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanete kepada wartawan, Kamis, 18 Juni 2015.

Menurut Takdir, pemalsuan KTP itu sudah dilakukan sejak tahun 2010 dan berhasil ditangkap pada Kamis, 21 Mei 2015. Takdir menjelaskan tersangka hanya melakukan pemalsuan KTP pada tahun 2010. Setelah itu mereka tidak melakukannya lagi. "Namun, yang jelas, kami tidak lantas percaya karena KTP palsunya mencapai 593," ujarnya.

Adapun modus operasinya, kata dia, banyak debitor yang sudah tua atau pensiun tidak bisa membayar utang koperasi yang dijalankan kedua tersangka, sehingga debitor itu disarankan mengajukan pinjaman ke bank atau mengajukan permohonan pencairan asuransi kematian atau uang duka kematian di kantor PT Taspen. "Selanjutnya, ketika uang itu cair, maka wajib dibayarkan kepada koperasi kedua tersangka itu," tuturnya.

Dalam membantu debitor meminjam ke bank, kedua tersangka ini membantu menyediakan surat-surat, seperti kartu keluarga dan KTP, yang dipalsukan. Merasa sukses memalsukan KTP, dia juga memalsukan buku nikah yang digunakan untuk anak kos untuk mengelabui petugas. "Fungsinya biar dikira sudah nikah, jadi aman dari penggerebekan," ucapnya.

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 593 KTP palsu, 11 kartu keluarga palsu, 195 nomor pokok wajib pajak, dan 7 stempel palsu.

Tersangka Nur Komariyah mengaku mendapatkan untung Rp 150 ribu tiap KTP palsu, sedangkan untuk buku nikah bisa meraup untung hingga Rp 500 ribu. "Dan debitor saya belum ada yang lolos pinjam ke bank, padahal ada yang pinjam sama koperasi saya hingga Rp 30 jutaan," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.

MOHAMMAD SYARRAFAH


Berita terkait

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

7 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Giat Revitalisasi Taman di Seluruh Kota

14 November 2023

Pemkot Surabaya Giat Revitalisasi Taman di Seluruh Kota

Wali Kota Eri Cahyadi memastikan setiap taman memiliki tiga manfaat.

Baca Selengkapnya

Dongkrak IPM, Pemkot Surabaya Sediakan Berbagai Layanan Literasi

9 November 2023

Dongkrak IPM, Pemkot Surabaya Sediakan Berbagai Layanan Literasi

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya mencatat, IPM Kota Pahlawan pada tahun 2022 mencapai angka 82,74. Angka ini meningkat 0,43 poin dibandingkan IPM Surabaya pada tahun 2021 yang mencapai 82,31.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Adakan Turnamen Sepak Bola Antarkelurahan dan Kecamatan

26 Oktober 2023

Semarakkan Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Adakan Turnamen Sepak Bola Antarkelurahan dan Kecamatan

Piala Dunia U-17 akan berlangsung mulai 10 November 2023, dengan laga pembuka digelar di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Surabaya Ajak Semua Daerah Bergandeng Tangan

15 Juni 2023

Wali Kota Surabaya Ajak Semua Daerah Bergandeng Tangan

Surabaya menjadi tuan rumah Forum Smart City Nasional 2023. Kesempatan untuk saling belajar dan bekerja sama mengembangkan digitalisasi.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Berikan 1.339 Beasiswa Penghafal Kitab Suci dari 6 Agama

21 Maret 2023

Pemkot Surabaya Berikan 1.339 Beasiswa Penghafal Kitab Suci dari 6 Agama

Pemerintah Kota Surabaya memberikan 1.339 beasiswa penghafal kitab suci selama satu tahun kepada pelajar dari enam keyakinan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Surabaya Berencana Gelar Bazar Ramadan di Tiap Kelurahan

16 Maret 2023

Pemerintah Kota Surabaya Berencana Gelar Bazar Ramadan di Tiap Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bagaimana rencana Bazar Ramadan akan digelar.

Baca Selengkapnya

27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

6 Maret 2023

27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.

Baca Selengkapnya

Parade Surabaya Juang Siap Jadi Event Nasional

9 November 2022

Parade Surabaya Juang Siap Jadi Event Nasional

Dari hasil kurasi pemerintah pusat, Parade Surabaya Juang dan Festival Rujak Uleg masuk agenda nasional.

Baca Selengkapnya

Merajut Toleransi di Kota Pahlawan

3 November 2022

Merajut Toleransi di Kota Pahlawan

Deklarasi Surabaya Damai dan Silaturahmi Toleransi Kebangsaan memperteguh hidupnya toleransi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya