TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan akan menurunkan semua reklame di Bandung. Pemutihan papan iklan itu dilakukan untuk menyusun kembali peraturan dan prosedur sewa reklame di Bandung.
"Kami akan nolkan, sampai betul-betul enggak ada lagi reklame di Bandung," kata Emil, sapaan akrab Ridwan, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Bandung, Kamis, 18 Juni 2015. Pembongkaran itu akan dilakukan pada Agustus dan September tahun ini. Dengan begitu, pada awal tahun mendatang, kata dia, Pemkot Bandung memiliki wajah reklame yang baru.
Pemkot Bandung berencana menggencarkan sosialisasi rencana itu kepada para pengusaha dan umum. Emil akan khusus mengundang para pengusaha untuk menjelaskan rencana ini.
Jika penyewa masih memiliki sisa waktu, Emil akan memberi poin kepada mereka. Poin itu dapat dipakai untuk memudahkan pengusaha jika hendak menyewa reklame lagi. "Kalau sampai Agustus dan September mereka enggak mau bongkar, ya, kami akan bongkar paksa," kata Emil.
Setelah menyapu semua reklame, Pemkot Bandung akan memetakan titik-titk yang akan dipasangi reklame. Pemerintah tidak akan membangun banyak reklame. Di jalan Merdeka, Emil mencontohkan, Pemkot Bandung hanya membangun lima tempat reklame.
Pada November tahun ini, titik-titik itu akan dilelang dan ditawarkan kepada para pengusaha. Pemkot Bandung berharap para pengusaha akan berlomba membayar reklame, sehingga harga sewa akan lebih besar daripada sebelumnya.
Cara hitung ini diklaim dapat menghasilkan pendapatan asli daerah yang jauh lebih besar dibanding sebelumnya. Saat ini Pemkot Bandung menetapkan harga sewa reklame berdasarkan ukuran papannya.
Selain itu, para biro iklan dapat seenaknya menggonta-ganti iklan meski dalam satu periode sewa. Emil akan berupaya mengatur penetapan harga sewa juga didasari jumlah iklan. "Apalagi perkembangan reklame bergerak ke arah digital. Bisa-bisa makin banyak iklan yang dapat berubah-ubah," ujar Emil.
PERSIANA GALIH
Berita terkait
Ratusan Petugas Gabungan Diterjunkan Copot Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Berseliweran di Tangsel
13 Februari 2024
Setidaknya 140 anggota ditugaskan untuk menyisir APK Pemilu 2024 yang ada di jalan umum dan lingkungan.
Baca SelengkapnyaAlat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Kendaraan Pelat Kuning, Ini Alasannya
10 Desember 2023
Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja angkot merupakan fasilitas umum sehingga tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMengenal Apa Itu Reklame, Jenis, dan Fungsinya
12 September 2023
Reklame adalah istilah yang menunjuk tentang papan iklan yang biasanya ada di pinggir jalan dan tempat umum. Berikut ini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaPoster Putin Peluk Al Quran Terpampang di Lebanon, Jadi Sorotan
10 Juli 2023
Sebuah papan reklame yang menunjukkan Presiden Rusia Vladimir Putin memegang Al Quran dilaporkan muncul di kota-kota Lebanon.
Baca SelengkapnyaPicu Sampah Visual Kota Wisata, Yogyakarta Berantas Reklame Besar di Sekitar Malioboro
10 Mei 2023
Pemerintah KotaYogyakarta pada akhir 2022 telah mengubah regulasi lama tentang reklame dan menetapkan peraturan daerah (perda) reklame baru.
Baca SelengkapnyaBulog dan Pemerintah Kota Bandung Sediakan 500 Ton Beras untuk Tekan Harga
27 Januari 2023
Pemerintah Kota Bandung dan Bulog menyiapkan 500 ton beras medium untuk menekan kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaUP PM-PTSP Jakarta Pusat Terbitkan 2.619 Berkas Perizinan Dan Non Perizinan Sepanjang 2022
15 Januari 2023
permohonan pelayanan berkas perizinan dan non-perizinan bisa diajukan warga secara online melalui Jakevo.jakarta.go.id.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Kembalikan Dana Lelang Reklame 2015 Senilai Rp 6,97 Miliar Pakai Anggaran Belanja Tidak Terduga
13 Januari 2023
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memutuskan mengembalikan dana hasil lelang reklame 2015 kepada swasta. Pengembalian itu menggunakan anggaran BTT.
Baca SelengkapnyaWagub DKI Sebut akan Susun Sanksi Bagi Toko yang Masih Pajang Iklan Rokok
17 September 2021
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pemerintah DKI akan menyusun sanksi bagi toko yang masih memajang iklan rokok.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Jelaskan Alasan Reklame Vape dan Permen Nikotin Belum Dirazia
15 September 2021
Kepala Seksi Penertiban Sarana dan Prasarana Kota Satpol PP DKI Muhammadong mengatakan pihaknya saat ini tengah menertibkan reklame-reklame rokok.
Baca Selengkapnya