Pengacara Sutan Ngotot Abraham Samad Dihadirkan di Sidang  

Reporter

Kamis, 18 Juni 2015 12:29 WIB

Sutan Bhatoegana menunjuk istrinya saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 Juni 2015. Tim kuasa hukum Sutan mengklaim penolakan itu berdasarkan Pasal 168 KUHAP yakni saksi yang memiliki hubungan keluarga diperbolehkan menolak memberi keterangan di persidangan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, ngotot meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Eggi beralasan, Samad harus dikonfrontasi dengan bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini.

Menurut dia, konfrontasi antara Rudi dan Samad bisa membuktikan kasus yang menjerat Sutan merupakan pesanan pihak tertentu. "Karena ada pertemuan, apa background di balik ini. Disebut-sebut di sidang ini, ada Saudara Ibas (bekas Sekretaris Jenderal Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono). Penting, Yang Mulia, sebagai suatu konteks yang harus dibuktikan kebenarannya," kata Eggi kepada ketua majelis hakim Artha Theresia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juni 2015.

Meski hakim Artha tak menanggapi permintaannya, Eggi tetap ngotot meminta Samad dihadirkan dalam persidangan. "Logika yang berkaitan dengan Samad, kalau kami yang menghadirkannya, ada persoalan teknis. Dalam hukum acara, jangan menetapkan tersangka, baru memeriksa saksi," ujar Eggi.

Artha menyatakan majelis hakim sepenuhnya menyerahkan ke penuntut umum dalam memutuskan menghadirkan Samad. "Karena ini tidak ada di berita acara persidangan," tutur Artha. Dia mempersilakan Rudi dan Waryono Karno, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, bersaksi.

Sutan didakwa menerima duit US$ 140 ribu dari Waryono Karno. Pemberian duit tersebut terkait dengan pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013. Sutan juga didakwa menerima sejumlah pemberian, yakni satu mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Ahmad Suep, duit tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, serta tanah dan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

LINDA TRIANITA


Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.



Baca Selengkapnya