TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua tersangka kasus Bank Mandiri dengan kredit macet di PT Arthabama Textindo CEA dan HS ternyata tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Kamis (6/10) ini mereka kembali lagi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terhadap kasus tersebut.Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus) Hendarman Supandji membenarkan ketidakdatangan dua tersangka ini Senin (3/10) lalu. Dua tersangka tersebut mengaku tidak bisa datang memenuhi panggilan untuk pemeriksa karena sakit. Namun, Hendarman menyatakan belum mendapatkan keterangan yang lebih lengkap tentang sakitnya kedua tersangka. "Saya tanya direktur penyidikan katanya tidak datang karena sakit, ada pengacaranya memberikan keterangan itu,"kata Hendarman.Panggilan kedua dilayangkan kembali kepada kedua tersangka. Rencananya hari ini (Kamis) mereka akan dipanggil lagi. Seorang jaksa penyidik yang enggan disebut namanya membenarkan hal ini saat ditanya wartawan. "Iya rencananya Kamis ini,"katanya.Karena keterangan sakit itu, pemeriksaan dibatalkan tetapi keduanya akan kembali dipanggil. Panggilan kedua dilayangkan, bila masih mangkir untuk ketiga kalinya maka aturan jemput paksa akan diberlakukan. Namun Hendarman menyatakan masih memberi kesempatan pada mereka. Dari pemeriksaan BPK, PT ABT dan ATM mengajukan permohonan kredit ke Bank Mandiri untuk refinancing suistanable loan. Namun dalam perjalanannya, ternyata kedua PT ini tidak mampu membayar kredit. Oleh karenanya dana Bank Mandiri sebesar US$ 800.619,28 atau setara Rp 49,667 miliar menjadi kredit macet. Dian Yuliastuti