Ingin Adopsi Anak, Ini Prosedurnya

Reporter

Editor

Zed abidien

Sabtu, 13 Juni 2015 17:08 WIB

Angeline bocah cantik berumur 8 tahun diketahui telah diasuh oleh Telly Margareth (kiri) di Denpasar, Bali. facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Terkuaknya kasus pembunuhan Angeline (8) membuat Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengutus tim untuk menyelidiki prosedural pengadopsian Angeline. Hasilnya, Angeline diadopsi secara ilegal oleh orang tua angkatnya. Khofifah mengatakan bila hendak mengadopsi anak, harus terdaftar di Dinas Sosial dan Kementerian Sosial, serta ditetapkan pengadilan.

“Proses adopsi Angeline hanya dicatatkan di notaris. Seharusnya ditetapkan oleh pengadilan, bukan hanya dicatat notaris," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu 13 Juni 2015.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Samsudi menjelaskan ada n prosedur yang harus diikuti dalam mengadopsi anak. "Hal ini sebagai perlindungan hak di masa datang," katanya.

Menurut Samsudi, saat ini tidak sedikit kasus adopsi anak yang hanya berbekal keterangan notaris saja. "Padahal ada syarat dan proses yang harus diikuti untuk memastikan calon orangtua adopsi layak dan mampu mengadopsi anak," katanya. Bila syarat dan prosedur tidak diikuti, akan membahayakan fisik, psikis, bahkan kematian seperti kasus Angeline.

Ia menjelaskan, syarat mengadopsi anak diatur Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak.


Setelah calon orang tua asuh memenuhi persyaratan yang tercantum dalam aturan itu, maka orang tua asuh mengikuti beberapa tahapan prosedur resmi. Pertama, calon orang tua asuh mengajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat.

Pada surat permohonan itu, calon orangtua angkat harus mendapat surat pernyataan orang tua ketika menyerahkan anak. Untuk calon anak angkat yang berasal dari panti asuhan, yayasan harus mempunyai surat izin tertulis dari Menteri Sosial yang menyatakan yayasan tersebut telah diizinkan di bidang kegiatan pengangkatan anak. Setelah permohonan itu diterima. pengadilan negeri akan segera melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, pengadilan akan mendengar langsung saksi-saksi. Mereka berasal dari calon orang tua angkat, orang tua kandung, badan atau yayasan sosial yang telah mendapat izin pemerintah. Ada pula saksi dari seorang petugas atau pejabat instansi sosial setempat. Kesaksian pun bisa didapat dari calon anak angkat yang sudah bisa diajak bicara serta pihak kepolisian setempat.

Kemudian, pengadilan memeriksa bukti-bukti berupa surat-surat resmi, akte kelahiran atau akte kenal lahir yang ditandatangani wali kota atau bupati setempat, surat resmi pejabat lainnya. Surat resmi itu juga bisa berupa akte notaris dan surat-surat di bawah tangan, surat-surat keterangan, pernyataan-pernyataan dan surat keterangan dari kepolisian tentang calon orang tua angkat dan anak angkat. Sebelum ada jawaban permohonan adopsi, persidangan akan memeriksa juga latar belakang motif kedua belah pihak, pihak yang melepas dan yang menerima anak.

Pada tahap terakhir, hakim pengadilan akan menjelaskan akibat hukum yang ditimbulkan setelah melepas dan mengangkat calon anak angkat. Sebelum memberikan penetapan, hakim memeriksa keadaan ekonomi, kerukunan, keserasian kehidupan keluarga, serta cara mendidik orang tua angkat.

Kira-kira tiga hingga empat bulan proses penetapan status anak adopsi atau anak angkat itu selesai. Penetapan itu disertai akte kelahiran pengganti yang menyebutkan status anak sebagai anak angkat orang tua yang mengadopsi. Adopsi tidak bisa dibatalkan oleh siapa pun.

MITRA TARIGAN





Berita terkait

Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

4 hari lalu

Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

Sebanyak 11 ribu orang telah keluar dari kemiskinan. Di bulan ini, ada sekitar 4.000 orang keluar dari kemiskinan

Baca Selengkapnya

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

9 hari lalu

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Baca Selengkapnya

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

25 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Rumah Layak Huni dari Kemensos di Aceh Timur Bisa Ditempati, Warga: Alhamdulillah

47 hari lalu

Rumah Layak Huni dari Kemensos di Aceh Timur Bisa Ditempati, Warga: Alhamdulillah

Pembangunan rumahi berdasarkan hasil scanning media yang dilakukan Kementerian Sosial.

Baca Selengkapnya

Pemberdayaan Disabilitas dan Kelompok Rentan Manfaatkan Bahan Lokal

28 Februari 2024

Pemberdayaan Disabilitas dan Kelompok Rentan Manfaatkan Bahan Lokal

Kelas pengolahan makanan di Sentra Efata selama sepekan fokus mengajarkan pengolahan makanan menggunakan bahan yang mudah ditemui di NTT.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Secara Online

18 Januari 2024

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Secara Online

Pencairan bansos reguler pemerintah ini dipastikan dilakukan di awal Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Sekjen KPI Ungkap Bansos Digunakan untuk Tujuan Kampanye

7 Januari 2024

Sekjen KPI Ungkap Bansos Digunakan untuk Tujuan Kampanye

"Justru bansos dibagikan oleh tim-tim pemenangan, bukan tim yang sudah ditunjuk Kementerian Sosial," kata dia.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Cek Penerima BLT El Nino November 2023

10 November 2023

Begini Cara Cek Penerima BLT El Nino November 2023

BLT El Nino bisa dicek melalui aplikasi Cek Bansos atau laman Kemensos.

Baca Selengkapnya