TEMPO.CO , Maros: Sebanyak sekitar 3.200 pasangan suami isteri akan menjalani istbat nikah (pernikahan ulang) di Kantor Bupati Maros, Senin, 15 Juni 2015 . Mereka telah terdaftar sebagai pasangan yang tidak memiliki surat nikah resmi atau nikah siri.
“Pendaftaran istbat nikah masih kami buka. Jumlahnya tidak kami batasi,” kata Bupati Maros, HM Hatta Rahman saat menyampaikan rencana itu di ruang kerjanya, Kamis, 11 Juni 2015.
Peresmian pernikahan itu, menurut Hatta, akan dilakukan serentak di 14 kecamatan. Istbat nikah juga akan disaksikan langsung oleh warga dan perwakilan dari masing-masing pemerintah kecamatan.
Dalam pelaksanaannya, Hatta berpesan agar setiap camat dan Kepala Kantor Urusan Agama tetap selektif menerima pendaftaran. Dia juga mengingatkan kemungkinan adanya penyalahgunaan layanan yang diberikan itu seperti kasus jual beli buku nikah.
Hatta menjelaskan, nikah ulang digelar untuk mengesahkan status pernikahan warganya yang belum berbekal buku nikah. Buku itu termasuk syarat administrasi yang selama ini mengganjal ribuan orang kesulitan mengurus akta kelahiran anak dan dokumen Kartu Keluarga (KK).
“Karena orangtuanya tidak memiliki surat nikah, anak-anak mereka pun tidak memiliki akte lahir,” katanya sambil mengumumkan menanggung seluruh biaya nikah sebesar Rp 250 ribu per pasutri menggunakan uang dari koceknya sendiri.
Camat Cenrana, Pallawa Gau, mengatakan ada sekitar 300 pasangan asal wilayahnya yang akan menjadi peserta pernikahan ulang itu. “Mereka sebelumnya menikah secara siri.”
Wagub Jabar Usulkan Poligami untuk Solusi HIV, Sosiolog Unpad: Berbahaya
30 Agustus 2022
Wagub Jabar Usulkan Poligami untuk Solusi HIV, Sosiolog Unpad: Berbahaya
Sosiolog Universitas Padjadjaran, Budi Rajab tidak setuju dengan usulan poligami yang dicetuskan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum sebagai solusi masalah HIV/AIDS.