Calon Bos BIN, Sutiyoso Pernah Divonis Pidana Pemilu
Editor
Setiawan Adiwijaya
Kamis, 11 Juni 2015 22:00 WIB
TEMPO.CO, Semarang - Keputusan Presiden, Joko Widodo mengusulkan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Sutiyoso, menjadi calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) menuai polemik. Menjelang 2014, bekas Gubernur DKI Jakarta yang kini sudah berusia 70 tahun itu pernah diadili dalam kasus pidana pelanggaran Pemilu berupa kampanye di luar jadwal.
Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo mengatakan Bawaslu memang memiliki data dan dokumen ihwal Sutiyoso yang pernah menjadi terpidana kasus pidana Pemilu. “Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman penjara 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan dan denda Rp 1 juta subsider 15 hari kurungan," katanya kepada Tempo di Semarang, 11 Juni 2015.
Teguh menambahkan Ketua Majelis Hakim, Fatchul Bari, pada 30 Oktober 2013 lalu memvonis Sutiyoso terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pemilu, berupa kampanye rapat umum di luar jadwal, yakni di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Kota Semarang, pada 1 September 2013.
Teguh menegaskan Bawaslu tidak mau berkomentar apakah Sutiyoso layak ataukah tidak layak menjadi kepala BIN. Sebab, Bawaslu hanya berwenang dalam konteks pengawasan Pemilu. Tapi Teguh hanya menyatakan bahwa Bawaslu memiliki data dan dokumen yang menunjukan bahwa Sutiyoso pernah menjadi narapidana kasus Pemilu.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Sutiyoso lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menuntut pidana penjara 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Sutiyoso didakwa dengan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD.
Karena hanya vonis percobaan, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tak harus menjalani hukuman penjara. “Tapi kan Sutiyoso terbukti bersalah,” kata Teguh. Teguh mengakui vonis-vonis kasus pidana Pemilu banyak yang tak menimbulkan efek jera karena banyak hukuman yang hanya percobaan.
Pada Oktober 2013 lalu, usai dis idang, Sutiyoso berkilah bahwa ia hanya mengikuti acara halal bi halal partainya. "Karena sesuai dengan keterangan ahli, apa yang saya lakukan bukan pelanggaran pidana, tapi pelanggaran administrasi," ujar Sutiyoso saat itu.
Pekan ini, Presiden Joko Widodo mengirimkan nama calon kepala BIN Sutiyoso ke DPR. Polemik pun menyeruak karena Sutiyoso merupakan ketua partai. Selain itu, Wakil Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat dan politikus PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, juga heran atas pilihan Presiden Joko Widodo. Musababnya, Sutiyoso menjadi salah satu orang yang disorot saat peristiwa penyerangan markas PDI pada 27 Juli 1996. Dalam penyerangan yang kemudian dinamai kasus Kuda Tuli ini, Sutiyoso menjabat Panglima Kodam DKI Jakarta.
"Setahu saya, beliau itu dulu yang menyerbu kantor DPP PDI Perjuangan," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen. "Saya tidak tahu apa pertimbangannya. Saya hanya mengatakan, 'apa kata kader PDI Perjuangan' yang lain kalau Sutiyoso dipilih."
ROFIUDDIN