TEMPO.CO, Pekanbaru- Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan status tersangka kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning Erva Yendri dalam perkara dugaan korupsi kegiatan penelitian bersama Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau. Penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.
“Penetapan status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print: - 03/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 26 Mei 2015,” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Riau Mukhzan, Selasa, 9 Juni 2015.
Menurut Mukhzan, kasus itu bermula pada tahun anggaran 2014. Saat itu Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau menjalin kerja sama dengan LPPM Universitas Lancang Kuning untuk melakukan riset tentang sembilan judul penelitian dengan anggaran sebesar Rp 5,5 miliar. “Dana itu dikelola oleh Erva Yendri selaku Ketua LPPM Universitas Lancang Kuning,” ujarnya.
Namun sembilan judul hasil penelitian tersebut tidak pernah disebarluaskan melalui seminar di depan mahasiswa maupun dosen serta tidak pernah dipublikasikan di media massa.
Perbuatan tersangka, kata dia, melanggar Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal itu menyebutkan hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan dipatenkan oleh perguruan tinggi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu dan/atau membahayakan kepentingan umum.
Selain itu, kata Mukhzan, tidak semua anggota tim peneliti berasal dari Universitas Lancang Kuning. Banyak dosen yang tidak terlibat dalam penelitian itu tapi di laporan pertanggungjawaban tanda tangannya dipalsu. Temuan lain penyidik berupa kuitansi-kuitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Jaksa juga menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.