Bambang Surati MK Agar KPK Buka Rekaman Kriminalisasi  

Reporter

Selasa, 9 Juni 2015 10:52 WIB

Ketua KPK nonaktif Abraham Samad bersama Penyidik KPK Novel Baswedan, seusai diambil sumpah sebagai saksi pemohon wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto dalam sidang pengujian materiil UU No 30/2012 tentang KPK, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Mei 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Surat itu meminta pelaksana tugas Ketua KPK membuka rekaman pembicaraan upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap pimpinan dan penyidik lembaga antirasuah.

"Surat ini akan disampaikan pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 10 Juni 2015," ujar anggota tim kuasa hukum Bambang, Asfinawati, melalui pesan pendek, Selasa, 9 Juni 2015.

Permintaan tim kuasa hukum Bambang itu diajukan berdasarkan keterangan penyidik KPK, Novel Baswedan, saat bersaksi di MK pada 25 Mei 2015. Pada saat itu dia menyampaikan bahwa ada pihak-pihak yang berusaha mengintimidasi dan mengkriminalkan pimpinan serta penyidik lembaga antirasuah. Menurut Novel, KPK mempunyai rekaman pembicaraan upaya itu.

Kata Asfinawati, seperti tertuang dalam surat yang akan dikirim, MK mengenal pembuktian bebas terbatas. Dia mencontohkan saat MK memerintahkan KPK membawa bukti percakapan terpidana Anggodo Widjojo dengan beberapa pihak dan memperdengarkannya dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan nomor perkara 122/PUU-VII/2009.

Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukumnya mengajukan uji materi terhadap Pasal 32 ayat 1-c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bambang menganggap pasal itu bertentangan dengan Pasal 28-d ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Bambang berpendapat Pasal 32 ayat 1-c UU KPK tidak menyebutkan secara rinci tindak pidana seperti apa serta waktu terjadinya tindak pidana yang dapat membuat pimpinan KPK diberhentikan. Adapun Pasal 32 ayat 1-c dan ayat 2 UU KPK menyatakan pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan jika menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan.

Ia merasa ketentuan tersebut telah merugikannya. Sebab penetapan tersangka atas Bambang seharusnya memperhatikan asas praduga tak bersalah. Bambang disangka mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah di MK pada 2010. Saat itu Bambang menjadi kuasa hukum salah satu calon Bupati Kotawaringin Barat.

Bambang dan Abraham Samad dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tak lama setelah penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas kasus dugaan gratifikasi. Kini keduanya sudah berstatus tersangka dan hampir ditahan oleh penyidik.

Tak hanya Bambang dan Samad, kasus Novel juga kembali diusut oleh Polri. Padahal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan penghentian pengusutan kasus tersebut. Novel disangka menganiaya pencuri sarang burung walet saat baru menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu pada 2004.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

9 hari lalu

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, merespons putusan MK yang menolak permohonan sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

10 hari lalu

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

10 hari lalu

Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan hadir dalam sidang putusan MK soal sengketa pilpres atau PHPU. Apa alasan kehadirannya?

Baca Selengkapnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

10 hari lalu

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

Pagi ini, Senin, 22 April 2024 putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau PHPU akan dibacakan. "Ada kejutan," kata Bambang Widjojanto.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

14 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

26 hari lalu

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.

Baca Selengkapnya

Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

27 hari lalu

Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Saling singgung soal status tersangka mewarnai jalannya sidang sengketa pilpres di MK. Bagaimana peristiwanya?

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

27 hari lalu

Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

Sidang sengketa pilpres di MK diwarnai aksi walkout dari BW saat Eddy Hiariej menjadi ahli kubu Prabowo-Gibran. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

28 hari lalu

Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

Yusril Ihza Mahendra merespons Bambang Widjojanto alias BW yang mempertanyakan status ahli paslon 02 Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

28 hari lalu

Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

Ahli Prabowo-Gibran Eddy Hiariej menjelaskan tudingan soal tersangka kasus dugaan korupsi yang diungkapkan Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto.

Baca Selengkapnya