TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 75 peserta seleksi anggota Komisi Yudisial memenuhi syarat administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi kualitas dan seleksi integritas. Ketua panitia seleksi calon anggota Komisi Yudisial Harkristuti Harkrisnowo mengatakan dari 81 pendaftar, sebanyak enam orang tak lolos tahapan administrasi.
"Nama-namanya akan diumumkan ke harian Tempo pada 29 Mei 20015 dan website Kementerian Sekretariat Negara, www.setneg.go.id," kata Tuti di gedung Sekretariat Negara, Rabu, 27 Mei 2015. Mereka yang lolos adalah 9 mantan hakim, 27 akademikus, 26 praktisi hukum, dan 13 anggota masyarakat.
Dalam seleksi kali ini, kata Harkristuti, semua komisioner Komisi Yudisial mendaftar, kecuali Eman Suparman dan Abbas Said. "Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Harjono, Ketua Komisi Kejaksaan, eks Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Sumatera, serta beberapa nama lain juga ikut mendaftar," kata dia.
Tuti berharap masyarakat memberikan masukan mengenai para pendaftar yang lolos administrasi setelah dimunculkan ke publik. Panitia Seleksi, kata dia, memerlukan informasi mengenai para kandidat tersebut. "Supaya lebih tajam rekam jejak pada tahap berikutnya," kata dia.
Menurut Tuti, para pendaftar telah menyampaikan surat pernyataan mereka akan melaporkan harta kekayaan dan bersedia mundur dari pelbagai jabatan. Mulai pejabat negara, notaris, karyawan, pengusaha, karyawan BUMN, swasta, PNS, dan pengurus partai politik.
"Selain itu mereka juga menyertai pernyataan berhenti dari jabatan hakim dari unsur hakim, pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana, dan pernyataan mempunyai pengalaman hukum selama 15 tahun," ujarnya.
TIKA PRIMANDARI
Berita terkait
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
15 jam lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaHakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh
1 hari lalu
Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh
Baca SelengkapnyaIngatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates
30 hari lalu
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.
Baca SelengkapnyaUGM dan UI 'Jewer' Lagi Jokowi dengan 3 Poin Kampus Menggugat dan 7 Pokok Seruan Salemba
45 hari lalu
UGM dan UI kembali "menjewer" Jokowi Terbaru adalah Kampus Menggugat dan Seruan Salemba, Berikut poin-poin tuntutan mereka.
Baca SelengkapnyaMA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya
47 hari lalu
Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung
Baca SelengkapnyaKY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya
47 hari lalu
KY berharap majelis hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara PPLN Kuala Lumpur, tanpa adanya intervensi.
Baca SelengkapnyaJelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim
50 hari lalu
Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.
Baca SelengkapnyaAlasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA
22 Februari 2024
KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.
Baca SelengkapnyaAksi Guru Besar dan Sivitas Akademika Disebut Partisan, Ini Kemarahan Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Prof Koentjoro
12 Februari 2024
Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Prof Koentjoro marah ketika ada pihak termasuk dari istana sebut gerakan guru besar dan disebut partisan.
Baca SelengkapnyaHarkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI
3 Februari 2024
Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo dan sivitas akademika UI prihatin terhadap hancurnya tatanan hukum dan demokrasi jelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya