Ridwan Kamil Ubah Sistem Peneriman Siswa Baru
Editor
Dewi Rina Cahyani
Selasa, 26 Mei 2015 19:38 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menjelaskan rencana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung tahun ini. Menurut dia, sesuai perintah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kota Bandung akan melangsungkan PPDB dengan Peraturan Wali Kota.
Peraturan PPDB yang berlaku tahun ini sedikit mengalami perubahan dari tahun lalu. “Jadi kalau tahun lalu kami membatasi siswa per rayon, sekarang calon siswa boleh menembus rayon,” kata Ridwan Kamil saat ditemui wartawan di Hotel Horison Bandung, Jalan Pelajar Pejuang, Bandung, Selasa, 26 Mei 2015.
Meski demikian, Ridwan Kamil meminta calon siswa tak terlalu jauh memilih sekolah yang mereka tuju. “Masih boleh, selama jaraknya betul-betul logis,” ujar Ridwan Kamil. Dia mengaku telah mensosialisasikan peraturan ini pada sekolah-sekolah, dan orang tua murid sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang mengikuti PPDB 2015.
Pembatasan jarak siswa menempuh sekolah dipertimbangkan guna menurunkan tingkat kemacetan di Bandung. Rencana ini disesuaikan dengan rotasi yang Pemkot Bandung lakukan pada tenaga pengajar. Sejumlah guru, dan kepala sekolah, di rotasi untuk menyetarakan kualitas setiap sekolah di Bandung.
Adapun Ridwan Kamil mengklaim Pemkot Bandung telah siap menerima peserta didik dari jalur tak mampu. Sejak awal Mei lalu, dia telah memerintahkan setiap kepala kelurahan untuk mendata jumlah warga miskin di wilayahnya. Ridwan Kamil memberikan waktu tiga pekan bagi para lurah, agar data siap dipakai akhir Mei 2015.
Pendataan jauh-jauh hari itu bertujuan agar pemerintah tak kecolongan dalam penerimaan peserta didik dari jalur warga tak mampu. “Sekarang, lurah sudah punya data siapa saja warga miskin. Kalau ada yang datang dan mengaku-aku miskin, lurah dengan mudah menolaknya,” ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, kabupaten atau kota masih berwenang menerima peserta didik baru sekolah menengah atas. "Tahun ini masih oleh kabupaten atau kota," kata Aher, di Bandung, Senin 18 Mei 2015.
Gubernur Aher telah menerbitkan Peraturan Gubernur 50/2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas. Di dalamnya antara lain diatur ihwal pendaftaran tingkat SMA/SMK/MA. Siswa bisa memilih dua sekolah. Pilihan pertama adalah siswa bebas memilih sekolah di lokasi manapun, sedangkan pilihan kedua adalah sekolah yang dekat dengan tempat tinggal.
Meski peraturan gubernur telah diteken, Aher mengatakan, proses pemindahan pengelolaan SMA baru akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2016. Dia mengaku, proses administrasi pemindahan itu masih terus dikebut agar mendapat lampu hijau pemerintah.
“Belum ada kepastian, yang jelas sedang proses. Prinsipnya mulai dari Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Menengah Dasar, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri prinsipnya sudah oke,” kata dia.
PERSIANA GALIH