Ketua DPC PKB Majelengka, Nasir, tiba memenuhi panggilan Presiden Jokowi di Wisma Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M. Nasir mengatakan akan melakukan audiensi dengan mahasiswa Universitas PGRI Nusa Tenggara Timur. "Saya akan langsung datang ke NTT 1 Juni nanti," katanya di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Selasa, 26 Mei 2015.
Ia mengatakan akan mengumpulkan alumni kampus itu yang ijazahnya ditandatangani mantan rektor Samuel Haning. Para alumni Universitas PGRI NTT mempertanyakan legalitas ijazah mereka.
Menurut Nasir, Haning telah dipecat dari jabatan rektor karena diduga memiliki ijazah palsu. Haning diketahui memiliki ijazah dari University of Berkley, yang tak memiliki izin beroperasi sebagai lembaga pendidikan di Indonesia. Haning pun diduga memalsukan tanda tangan pejabat Kementerian Ristek dalam melegalisasi ijazah yang diterbitkan University of Berkley.
Nasir menyatakan akan mencari tahu masalah yang dihadapi para alumni. Ia ingin mengetahui apakah para mahasiswa mengikuti kegiatan belajar-mengajar sesuai aturan. Ia juga ingin memastikan dugaan jual-beli ijazah itu disebabkan institusi atau mahasiswa sendiri. "Kami akan cari tahu masalahnya dan akan kami lindungi siswa yang belajar dengan benar," ujarnya.
Hari ini Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Nasir, serta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bertemu di gedung Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Mereka membahas ijazah palsu yang diterbitkan perguruan tinggi swasta di Jakarta. Mereka juga membicarakan akibat bagi para pegawai negeri sipil yang diduga menggunakan ijazah palsu untuk kenaikan pangkat.
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
20 November 2023
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Gibran Rakabuming Raka mendapatkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri dari Kementerian Pendidikan pada 8 Agustus 2019. Simak syarat ketentuan agar lulusan luar negeri mendapatkan penyetaraan ijazahnya?