Profesor Romli Atmasasmita saat memberi kesaksian pada sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 11 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga pegiat antikorupsi, Indonesia Corruption Watch, mengultimatum ahli hukum dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, untuk mengklarifikasi tudingannya. Pegiat antikorupsi ICW, Donal Fariz, mengatakan ada tiga pernyataan Romli yang menyudutkan ICW.
"Ketika tudingan ini disampaikan berulang kali, tentu menunjukkan adanya niat jahat untuk menyampaikan berita berisi info yang tidak benar," kata Donal di kantornya, Selasa, 26 Mei 2015. ICW akan mengirim surat resmi kepada Romli untuk meminta klarifikasi tudingannya itu.
Tudingan Romli yang menyudutkan ICW tersebut disampaikan lewat akun Twitter @romliatma. Tudingan pertama, Romli mencuit, "Hasil audit BPK atas kinerja KPK hrs dibuka kepd publik sesuai UU KPK. Termasuk dana2 yang digunakan ICW dan Koalisi LSM anti korupsi." Cuitan tersebut disampaikan pada 19 Mei 2015.
Pernyataan kedua dan ketiga Romli yang menyudutkan ICW disampaikan pada 22 Mei 2015. Romli mempertanyakan tanggung jawab ICW karena menggunakan dana APBN. "Bgmna ICW tdk mau akui sbg ormas mrt UU Ormas tapi terima proyek dari KPK dana APBN mau? Di mana tanggung jawab kalian??" Cuitan berikutnya: "Apakah audit BPK RI juga dilakukan terhadap ICW dan Koalisi LSM antikorupsi sebagai pengguna dana APBN KPK?"
Donal menganggap serius tudingan Romli karena ICW dalam perkumpulannya punya AD/ART yang pada pasal 10 disebutkan larangan menerima dana dari APBN atau APBD. "Ada landasan historis yang panjang," ujarnya. Salah satu alasannya adalah pendanaan APBN atau APBD akan menimbulkan konflik kepentingan sebagai pengawas pemerintah.
ICW sudah melakukan klarifikasi beberapa kali atas tudingan Romli tersebut. Namun Romli tetap menyudutkan lembaga yang berdiri sejak 1998 itu. Donal mempertanyakan apakah Romli punya bukti yang sahih atas tuduhannya tersebut.