Novel Baswedan menemui wartawan di Gedung KPK seusai melakukan jumpa pers di Jakarta, 10 Mei 2015. Sebelumnya, Novel telah melakukan praperadilan pertama atas penangkapan dirinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Markas Besar Kepolisian, Brigadir Jenderal Agus Rianto, mengungkapkan alasan Polri tak menghadiri sidang praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Kata dia, tim kuasa hukum Polri masih mempelajari berkas Novel.
"Kebetulan juga ada kegiatan lain yang bersamaan. Jumlah kuasa hukum kami tidak terlalu banyak. Jadi tidak bisa hadir," katanya di Markas Besar Polri, Senin, 25 Mei 2015.
Sidang perdana praperadilan Novel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sidang tersebut berkaitan dengan penangkapan dan penahanan oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Novel hadir dalam sidang tersebut, berbeda dengan praperadilan lain yang biasanya tidak dihadiri pelapor. Namun sidang akhirnya ditunda lantaran pihak tergugat dari Polri tidak hadir.
Novel dituding menganiaya para pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Meski kasusnya sempat dihentikan pada 2012, Bareskrim kembali membukanya. Bahkan Novel ditangkap di rumahnya pada Jumat, 1 Mei 2015, pukul 00.20. Sepupu Menteri Pendidikan Anies Baswedan itu juga sempat dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi perkara. Sehari setelah itu, Novel dibebaskan atas perintah Presiden Joko Widodo.
Langkah praperadilan, kata dia, ditempuh sebagai bentuk saran koreksi kepada Polri. Ada banyak hal yang ia ingin sampaikan terkait dengan proses penyidikan di kepolisian.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
18 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.