Rapat di DPR, Pimpinan Instansi Tak Boleh Diwakili

Reporter

Editor

Kurniawan

Kamis, 21 Mei 2015 05:30 WIB

Mohammad Ramdhan Pomanto. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO , Makassar : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar meminta Wali Kota Makassar M Ramdhan Pomanto meningkatkan kedisiplinan para pimpinan instansi pemerintahan. Ke depan, kepala setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah diharuskan datang langsung jika diundang menghadiri rapat di DPRD. Dewan bakal menolak jika pimpinan digantikan pejabat yang wewenangnya lebih rendah.

"Kami telah merekomendasikan kepada wali kota dan diharapkan untuk dijalankan," kata Wakil Ketua DPRD Makassar Indira Mulyasari Paramastuti di kantornya, Rabu 20 Mei 2015.

Sebelumnya, lewat sidang paripurna istimewa pada Senin lalu, DPRD menyampaikan 4 rekomendasi kepada wali kota terhadap laporan pertanggungjawabannya selama tahun 2014. Rekomendasi itu disebut mewakili suara legislatif karena merupakan gambaran umum pandangan setiap fraksi.

Indira menjelaskan bahwa keterlibatan pimpinan instansi pada rapat bersama legislator penting untuk meningkatkan kualitas pembahasan suatu isu. Pimpinan merupakan pengambil keputusan yang dapat menentukan langkah penyelesaian masalah. Jika diwakili oleh pejabat yang lebih rendah, prosesnya makan lebih banyak waktu dan berliku.

Menurut Indira, rekomendasi tersebut sekaligus untuk menegakkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pada aturan tersebut ditetapkan bahwa DPRD dan Pemerintah Kota setara sebagai mitra penyelenggara pemerintahan daerah. Pimpinan instansi sebagai perpanjangan tangan wali kota, sudah seharusnya bekerja sama untuk membentuk pemerintahan yang baik.

Rekomendasi disebut sebagai bentuk kekecewaan DPRD. Indira menganggap bahwa seringkali pimpinan SKPD cenderung menganggap remeh rapat di DPRD. Itu terlihat dari tingkat kehadiran mereka yang minim pada rapat penting sekalipun, seperti pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota. "Sebagian besar kepala dinas hanya diwakili oleh pejabat kepala bagian saja. Kami tidak ingin ini terjadi lagi," kata dia.

Bekas Ketua Panitia Khusus Pembahasan LKPJ Busranuddin Baso Tika membenarkan adanya permintaan Dewan itu. Menurutnya, kehadiran seorang pimpinan pada rapat penting di DRPD tidak bisa ditawar, sebab yang bersangkutan adalah penanggung jawab penuh terhadap pemerintahan di bidangnya masing-masing. "Misalnya pada rapat evaluasi penyerapan anggaran daerah. Yang paling tahu soal itu pasti pimpinannya," kata dia.

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan, Basdir, mengatakan Dewan tidak akan menenggang pimpinan instansi yang menghindari rapat dengan Dewan. Komisi, kata dia, telah bersepakat untuk tidak menggelar rapat jika instansi yang diundang hanya menghadirkan pejabat di bawah tingkat pimpinan. Keputusan itu untuk menghindari kesan rapat di Dewan yang disepelekan.

Basdir mengatakan Dewan sebagai mitra sejajar Wali Kota sebenarnya bisa melakukan jemput paksa terhadap pejabat yang absen pada agenda di legislatif. Itu berlaku untuk mereka yang berulang kali mangkir dengan alasan yang tidak bisa diterima akal sehat. "Misalnya sakit sampai berulang kali setiap ada rapat. Karena ada pimpinan dinas mitra kami yang begitu."

Sebelumnya Wali Kota M Ramdhan Pomanto menyatakan menerima semua rekomendasi dari DPRD terkait LKPJ tahun 2014. Rekomendasi itu dianggap sebagai masukan yang penting untuk memperbaiki kinerja pemerintahahan daerah. Adapun mengenai permintaan kepada setiap instansi, ia menegaskan hal itu sebagai masukan yang positif. "Saya perintahkan semua dinas, camat, dan SKPD lainnya agar tidak diwakilkan lagi."

AAN PRANATA

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

13 jam lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

3 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

7 hari lalu

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

18 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

29 hari lalu

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

Aktivitas penerbangan internasional yang datang, berangkat, dan transit di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar pada Februari 2024 meningkat.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

30 hari lalu

Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

Petugas damkar disebut dihalang-halangi oleh petugas satpam, karena alasannya kebakaran di pabrik PT Charoen Pokphand sudah aman terkendali.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

31 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

31 hari lalu

Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

Kebakaran pabrik pakan ternak PT Charoen Pokphand di Makassar diawali suara ledakan yang memicu percikan api.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

31 hari lalu

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya