PTUN Menangkan Kubu Ical, Yorrys: Kami Tetap yang Legal  

Reporter

Rabu, 20 Mei 2015 11:54 WIB

Anggota Komisi I DPR RI Yorrys TH Raweyai (kanan) dan anggota Komisi II DPR RI Agustina Basikbasik (kedua kanan). ANTARA FOTO/ Alfian Rumagit

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, mengatakan, meski putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie, kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono masih tetap yang legal.

Menurut Yorrys, putusan PTUN Jakarta baru tahap awal. Masih ada tahapan dan upaya hukum perlawanan yang bisa ditempuh kubu Agung Laksono. "Itu baru tahap awal. Masih ada proses hukum yang dapat ditempuh," ujar Yorrys kepada Tempo, Rabu, 20 Mei 2015.

Yorrys menegaskan, kubu Agung Laksono sudah memutuskan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. "Selama putusan pengadilan belum inkracht, kepengurusan kami tetap yang legal," ucapnya.

Yorrys juga memaparkan berbagai kejanggalan dalam putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie. Berbagai kejanggalan itu antara lain hakim PTUN Jakarta mengakui bahwa kepengurusan Partai Golkar yang berlaku adalah hasil Munas Riau. "Hakim mengaktifkan kembali kepengurusan Riau yang sudah demisioner. Padahal itu bukan kewenangan PTUN," tutur Yorrys.

Kejanggalan lain, menurut Yorrys, hakim PTUN tidak pernah mempertimbangkan keputusan Mahkamah Partai Golongan. Sedangkan pokok gugatan kubu Aburizal Bakrie adalah SK Menteri Hukum dan HAM.

Yorrys menjelaskan, SK Menteri Hukum yang mengesahkan dan mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono justru didasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar. “Tapi hakim mengabaikan keputusan Mahkamah Partai,” katanya.

Selain menempuh upaya banding, Yorrys menuturkan pihaknya akan melaporkan hakim PTUN Jakarta ke Komisi Yudisial hingga Mahkamah Agung karena berbagai kejanggalan putusannya.

Sebelumnya, hakim PTUN Jakarta memenangkan kubu Aburizal Bakrie yang mempersoalkan SK Menkumham. Hakim menyatakan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono tidak sah. Atas putusan tersebut, Kemenkumham akan mengajukan banding.

NINIS CHAIRUNNISA


Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

6 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

9 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

11 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

36 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

36 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

42 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

44 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

45 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

46 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

46 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya