Annas Maamun Akui Minta Uang ke Gulat Manurung  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 13 Mei 2015 15:51 WIB

Annas Maamun mendapat pengawalan petugas saat keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. Annas Maamun akan ditahan di Rumah Tahanan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa perkara suap, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, mengakui sempat meminta uang ke Gulat Medali Emas Manurung sejumlah Rp 2,9 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Namun Annas mengelak bahwa uang tersebut diminta sebagai pelicin untuk memuluskan proses alih fungsi lahan milik Gulat yang akan diajukan ke Kementerian Kehutanan.

"Uang ini untuk mengerahkan dan memberangkatkan masyarakat agar mendatangi kantor DPR RI di Jakarta," ujar Annas saat dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 13 Mei 2015.

Namun pernyataan Annas tersebut kembali "diserang" oleh jaksa Christianti yang menanyakan mengapa uang yang akan diberikan ke masyarakat harus berbentuk dolar Singapura? Saat diberikan pertanyaan tersebut, Annas terhenti sejenak, seolah belum paham.

Ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol pun terpaksa harus kembali menegaskan pertanyaan jaksa kepada Annas. "Jawab pertanyaan itu dulu, apakah untuk memberangkatkan masyarakat harus pakai uang dolar," ujar hakim Barita. "Pada saat itu waktunya sedikit dan uangnya hanya ada itu," jawab Annas Maamun

Annas mengatakan saat itu Gulat sudah menyediakan uang dalam bentuk dolar Amerika. Namun ia meminta agar uang ditukarkan ke dolar Singapura. Alasannya karena uang dollar Singapura nilainya stabil. "Kalau dolar Amerika nilainya bisa naik turun," ujar Annas.

Dalam bukti rekaman percakapan Annas dan Gulat melalui telepon pada 22 September 2014 yang ditunjukkan KPK di persidangan, Annas terbukti meminta uang kepada Gulat dengan istilah "kacang pukul". Setelah uang yang diminta Annas terkumpul, Gulat yang juga merupakan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau memerintahkan ajudan Annas, Triyanto, agar mengambil uang tersebut di sebuah hotel di Cibubur.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebutkan fulus Rp 2,9 miliar itu adalah uang suap yang diberikan Gulat Manurung untuk memuluskan proses alih fungsi lahan kelapa sawit milik pihak Gulat di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare ke dalam revisi SK Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014.

Gulat yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan itu menemui Annas di rumah dinas Gubernur Riau pada Agustus 2014. Sejumlah pertemuan pun digelar untuk memuluskan revisi tersebut. KPK menangkap tangan Annas dan Gulat saat sedang bertransaksi di rumah Annas, Kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014.

Annas didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus. Atas perbuatannya, Annas diancam dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

IQBAL T. LAZUARDI S



















Advertising
Advertising

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.



Baca Selengkapnya