Gugatan Dikabulkan, Hakim: Ilham Berhak Ajukan Kompensasi  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 12 Mei 2015 17:45 WIB

Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal praperadilan, Yuningtyas Upiek Kartikawati, memutuskan penetapan tersangka bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Yuningtyas merujuk pada putusan Mahkamah Kontitusi pada 28 April 2015 yang menyatakan penetapan tersangka termasuk wewenang praperadilan.

"Dengan adanya putusan MK, pengadilan berwenang memutus sah tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan," kata Yuningtyas saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Mei 2015.

Sesuai uji materi oleh MK, penetapan tersangka dinyatakan sah apabila ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Yuningtyas menilai alat bukti yang diajukan KPK dalam menetapkan Ilham sebagai tersangka tidak sah.

MK sebelumnya menyatakan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 77 KUHAP inkonstitusional terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 karena mengabaikan prinsip hak atas kepastian hukum yang adil. Mahkamah pun mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Mahkamah menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.

Selama proses pengadilan, kata Yuningtyas, KPK tak dapat menunjukkan bukti asli yang menjadi dasar penetapan Ilham sebagai tersangka korupsi proyek instalasi air antara PDAM Makassar dan PT Traya Tirta.

KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 14 Maret 2014. Sementara itu, surat perintah penyidikan baru dikeluarkan KPK pada 2 Mei 2014 dan 20 November 2014. Dalam persidangan, KPK hanya menghadirkan fotokopi sprindik tanpa disertai yang asli dan tak ditandatangani oleh penyidik. KPK juga tidak dapat menunjukkan bukti laporan hasil pemeriksaan BPK asli tanggal 27 Maret 14 yang menjadi dasar penetapan Ilham sebagai tersangka.

Atas pertimbangan itu, hakim memutuskan semua penyitaan yang dilakukan KPK terkait dengan kasus Ilham tidak sah. Pemblokiran rekening Ilham di Bank Mega dan Bank Sulsel juga dinyatakan tidak sah. "Dengan ini memulihkan hak pemohon dan yang bersangkutan berhak mengajukan kompensasi atas kerugian yang diterima," ucap Yusningtyas.

Kuasa hukum Ilham, Nasarudin Pasigai, menyebut putusan MK sebagai era baru penegakan hukum. "Seluruh proses penegakan hukum kini berdasarkan asas perlindungan hak asasi manusia dan penegakan konstitusi," kata Nasarudin.

Nasarudin menyebut dengan putusan hakim ini terungkaplah bahwa KPK selama ini penuh kebohongan dan sewenang-wenangan melanggar konstitusi. "KPK harus diperbaiki agar tetap berdiri tegak melawan koruptor."

Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menolak menanggapi putusan ini. Alasannya putusan pengadilan belum berada di tangan KPK, "Kalau sudah terima putusannya, kami pelajari dulu sebelum mengambil langkah," ujarnya.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA | TRI SUHARMAN

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya