Pansel Dirjen Imigrasi Tak Tahu ada Keppres Palsu

Reporter

Sabtu, 9 Mei 2015 04:25 WIB

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bersama Direktur Tata Negara Kemenkumham, Tenan Sitepu (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, 10 Maret 2015. Konpers ini terkait konflik internal partai Golkar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO , Jakarta: Mantan Anggota Panitia Seleksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Y. Ambeg Paramartha mengaku tak tahu ada surat keputusan presiden (Keppres) palsu tentang pengangkatan Direktur Jenderal Imigrasi. Hingga akhir dia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum per 20 Maret 2015 tak pernah menerima Keppres itu.

"Sampai kabinet pemerintahan Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) berakhir, tidak ada penerbitan Keppres itu," ujar Ambeg saat dihubungi, Jumat, 8 Mei 2015.

Ambeg mengatakan timnya menggelar seleksi untuk posisi Dirjen Imigrasi pada Agustus lalu. Awalnya, ada sembilan orang yang mendaftar. Setelah proses seleksi, panitia akhirnya menjaring tiga nama untuk dikirim ke presiden.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Nusa Tenggara Timur Rohadiman Santoso, Direktur Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Asep Kurnia, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Widodo.

Tiga nama itu, dikirim Menteri Hukum saat itu, Amir Syamsuddin, ke Presiden pada September 2014. Namun, Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, menyatakan tak akan mengeluarkan kebijakan di dua bulan terakhir masa pemerintahannya. "Jadi setahu kami memang belum dibahas sama tim penilai akhir Setneg," ujar Ambeg.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Hukum, Ferdinand Siagian membenarkan Keppres tentang Dirjen Imigrasi tersebut dipalsukan. "Berdasarkan informasi yang dikeluarkan Sekretaris negara, kode suratnya salah," ujar Ferdinand.

Dia mengaku tidak tahu Keppres itu diterbitkan kapan. Isi Keppres itu mengangkat Bambang Widodo sebagai Dirjen Imigrasi menggantikan Bambang Irawan yang pensiun sejak September 2014 lalu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan Kepres tentang pengangkatan Dirjen Imigrasi yang baru tidak benar. Keppres pengangkatan pejabat tinggi madya di lingkungan Kementerian Hukum selama ini menggunakan kode "M". Ini sebagai kode Kepres yang diterbirkan Sekretaris Kabinet. "Bukan Kode P sebagaimana Keppres yang disinyalir palsu terkait Keppres Direktur Jenderal Imigrasi," kata Yasonna.

Dia mengatakan Keppres terakhir yang dikeluarkan Sekretaris Negara berupa Kode P di tahun 2014 bernomor 220-an. "Sehingga bukan nomor 700-an seperti yang di Keppres disinyalir palsu itu," ujar Yasonna.

Karena itu, Yasonna memutuskan untuk mengulang seleksi. "Kami adakan seleksi terbuka dalam rangka mengisi posisi Direktur Jenderal Imigrasi," kata dia.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.

Baca Selengkapnya

27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

6 Maret 2023

27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

11 Februari 2023

Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi kini meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Begini cara membuatnya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

23 November 2022

Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

Sebelumnya, empat orang WN Korsel ditangkap petugas Imigrasi pada Senin, 21 November, di pusat perbelanjaan.

Baca Selengkapnya

Mulai Besok Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Berlaku

11 Oktober 2022

Mulai Besok Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Berlaku

Masyarakat akan membayar biaya yang sama, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Jelaskan Kabar Permohonan Visa on Arrival Lewat Pihak Ketiga

10 Oktober 2022

Imigrasi Jelaskan Kabar Permohonan Visa on Arrival Lewat Pihak Ketiga

Saleh menyebut Imigrasi saat ini tengah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan fasilitas Visa on Arrival.

Baca Selengkapnya

Mengapa Orang Bisa Kena Cekal atau Pencegahan ke Luar Negeri?

13 September 2022

Mengapa Orang Bisa Kena Cekal atau Pencegahan ke Luar Negeri?

Cekal atau pencegahan dalam keimigrasian larangan bersifat sementara terhadap orang tertentu keluar negeri, karena alasan tertentu

Baca Selengkapnya