Bambang Widjojanto Akhirnya Ajukan Praperadilan  

Reporter

Jumat, 8 Mei 2015 20:49 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Bambang Widjojanto, berjalan saat memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal, di Markas Besar Polri, Jakarta, 23 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto akhirnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Kuasa hukum Bambang, Bahrain, mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 Mei 2015.

"Kami penasihat hukum keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan Polri," ujar Bahrain melalui pesan pendek, Jumat, 8 Mei 2015. Dia menganggap penetapan Bambang sebagai tersangka tidak sah karena pasal-pasal yang dituduhkan berubah-ubah. Bahrain mengacu pada berubahnya pasal tersebut di surat perintah penyidikan, penangkapan, serta panggilan pemeriksaan Bambang. (Baca: Badrodin Dilangkahi Soal Rencana Penahanan Bambang Widjojanto)

Dia optimistis Bambang bakal menang dalam praperadilan. Sebab Mahkamah Konstitusi telah menetapkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. "MK sudah membuka ruang," kata Bahrain.

Bareskrim Polri menangkap Bambang pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Ia dianggap telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, saat menjalani profesi sebagai pengacara pada 2010. Penangkapan itu terjadi sepekan setelah KPK menetapkan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan (kini Wakil Kapolri), sebagai tersangka. (Baca: Kabareskrim: Penahanan Bambang Tak Perlu Lapor Kapolri)

Saat menangkap Bambang, Bareskrim hanya mengatakan Bambang dikenai Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam surat penangkapan. Pasal ini mengatur tentang sumpah palsu dan keterangan palsu. Surat itu tak menyebutkan ayat mana yang dituduhkan kepada Bambang. Namun saat Bambang dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya, polisi dalam suratnya menyebutkan Bambang dikenai Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sehari setelah dia ditangkap, polisi melepasnya.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

10 hari lalu

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, merespons putusan MK yang menolak permohonan sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

10 hari lalu

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

10 hari lalu

Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan hadir dalam sidang putusan MK soal sengketa pilpres atau PHPU. Apa alasan kehadirannya?

Baca Selengkapnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

10 hari lalu

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

Pagi ini, Senin, 22 April 2024 putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau PHPU akan dibacakan. "Ada kejutan," kata Bambang Widjojanto.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

14 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

26 hari lalu

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.

Baca Selengkapnya

Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

27 hari lalu

Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Saling singgung soal status tersangka mewarnai jalannya sidang sengketa pilpres di MK. Bagaimana peristiwanya?

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

27 hari lalu

Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

Sidang sengketa pilpres di MK diwarnai aksi walkout dari BW saat Eddy Hiariej menjadi ahli kubu Prabowo-Gibran. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

28 hari lalu

Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

Yusril Ihza Mahendra merespons Bambang Widjojanto alias BW yang mempertanyakan status ahli paslon 02 Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

28 hari lalu

Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

Ahli Prabowo-Gibran Eddy Hiariej menjelaskan tudingan soal tersangka kasus dugaan korupsi yang diungkapkan Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto.

Baca Selengkapnya