TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto akhirnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Kuasa hukum Bambang, Bahrain, mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 Mei 2015.
"Kami penasihat hukum keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan Polri," ujar Bahrain melalui pesan pendek, Jumat, 8 Mei 2015. Dia menganggap penetapan Bambang sebagai tersangka tidak sah karena pasal-pasal yang dituduhkan berubah-ubah. Bahrain mengacu pada berubahnya pasal tersebut di surat perintah penyidikan, penangkapan, serta panggilan pemeriksaan Bambang. (Baca: Badrodin Dilangkahi Soal Rencana Penahanan Bambang Widjojanto)
Dia optimistis Bambang bakal menang dalam praperadilan. Sebab Mahkamah Konstitusi telah menetapkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. "MK sudah membuka ruang," kata Bahrain.
Bareskrim Polri menangkap Bambang pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Ia dianggap telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, saat menjalani profesi sebagai pengacara pada 2010. Penangkapan itu terjadi sepekan setelah KPK menetapkan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan (kini Wakil Kapolri), sebagai tersangka. (Baca: Kabareskrim: Penahanan Bambang Tak Perlu Lapor Kapolri)
Saat menangkap Bambang, Bareskrim hanya mengatakan Bambang dikenai Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam surat penangkapan. Pasal ini mengatur tentang sumpah palsu dan keterangan palsu. Surat itu tak menyebutkan ayat mana yang dituduhkan kepada Bambang. Namun saat Bambang dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya, polisi dalam suratnya menyebutkan Bambang dikenai Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sehari setelah dia ditangkap, polisi melepasnya.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan
10 hari lalu
Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, merespons putusan MK yang menolak permohonan sengketa pilpres.
Baca SelengkapnyaMK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan
10 hari lalu
MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya
10 hari lalu
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan hadir dalam sidang putusan MK soal sengketa pilpres atau PHPU. Apa alasan kehadirannya?
Baca SelengkapnyaPutusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya
10 hari lalu
Pagi ini, Senin, 22 April 2024 putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau PHPU akan dibacakan. "Ada kejutan," kata Bambang Widjojanto.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK
14 hari lalu
Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?
26 hari lalu
Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.
Baca SelengkapnyaSaling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres
27 hari lalu
Saling singgung soal status tersangka mewarnai jalannya sidang sengketa pilpres di MK. Bagaimana peristiwanya?
Baca SelengkapnyaSederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang
27 hari lalu
Sidang sengketa pilpres di MK diwarnai aksi walkout dari BW saat Eddy Hiariej menjadi ahli kubu Prabowo-Gibran. Berikut sederet faktanya.
Baca SelengkapnyaSaat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK
28 hari lalu
Yusril Ihza Mahendra merespons Bambang Widjojanto alias BW yang mempertanyakan status ahli paslon 02 Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK
28 hari lalu
Ahli Prabowo-Gibran Eddy Hiariej menjelaskan tudingan soal tersangka kasus dugaan korupsi yang diungkapkan Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto.
Baca Selengkapnya