Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa ITN Malang

Reporter

Kamis, 7 Mei 2015 21:29 WIB

therecycler.com

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen memvonis bebas empat terdakwa kasus kematian Fikri Dolas Mantya Surya, mahasiswa Jurusan Teknik Planologi Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang. Mereka adalah Putra Arif Budi Santoso, Natalia Damayanti, dan Halimurrahman yang menjadi panitia Kemah Bakti Desa, serta Ketua Jurusan Planologi ITN Ibnu Sasongko.

“Kelalaian tidak terbukti dan unsur kelalaian tidak terpenuhi,” kata Hakim Ketua Bambang Hery Mulyono, Kamis 7 Mei 2015.

Fikri tewas saat mengikuti orientasi studi mahasiswa baru bernama Kemah Bakti Desa (KBD) yang diadakan kampusnya di obyek wisata Pantai Goa Cina, Dusun Rowotrate, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, 12 Oktober 2013. KBD dilaksanakan sejak 9 Oktober tahun yang sama.

Selain membebaskan dari semua dakwaan, hakim juga meminta nama mereka dipulihkan karena mereka sudah menjalani sanksi administratif dari kampus dan sanksi sosial selama dua tahun terakhir.

Selama di persidangan, hakim menyebut dari berbagai alat bukti dan keterangan saksi, tak diketahui penyebab kematian mahasiswa asal Jalan Sakura 4 No 117, BTN Sweta, Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kendati ditemukan bekas benturan dengan benda tumpul di bagian tubuh dan keluar cairan warna gelap dari hidung dan mulut, tetap tidak diketahui penyebabnya karena pihak keluarga menolak jasad Fikri diotopsi.



<--more--!>

Saat KBD berlangsung, panitia membekali dua botol besar Aqua untuk satu kelompok mahasiswa. Majelis hakim menilai pembagian air mineral yang sedikit itu ditujukan untuk menguatkan kebersamaan dan melatih kedisiplinan.

“Menurut saksi ahli, gejala kematian yang timbul adalah gejala yang wajar,” ujar hakim. Lagi pula, kata hakim, orangtua Fikri juga menandatangani surat pernyataan tak ingin perkara kematian Fikri diproses lebih lanjut.

Surat tersebut menjadi salah satu bukti yang mematahkan dakwaan JPU. Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 359 (pasal kealpaan) juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menuntut terdakwa Ibnu Sasongko hukuman enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan. Sedangkan tiga terdakwa lagi dituntut hukuman penjara delapan bulan dan masa percobaan setahun.

ABDI PURMONO

Berita terkait

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

37 menit lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

3 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

7 jam lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

19 jam lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

23 jam lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

1 hari lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

1 hari lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

1 hari lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

1 hari lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya