TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah nonaktif Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron, menyampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menyiapkan nota keberatan (eksepsi) khayalan. Sebab, dia menilai penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwanya dengan cerita khayalan.
"Ini khayalan, tentu akan saya jawab dengan khayalan juga," ujar Fuad usai mendengar pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 7 Mei 2015.
Ketua majelis hakim M. Mukhlis meminta Fuad untuk menyiapkan eksepsi berupa fakta-fakta. "Di sini fakta Pak. Tentang khayalan itu bisa disampaikan di pendopo ya," kata Mukhlis.
Fuad lalu menyatakan hakim dan jaksa harus berpedoman pada sila ke dua yakni kemanusiaan yang adil dan beradab. Hakim Mukhlis lalu menyergah Fuad. "Kami sudah ikut penataran P4," kata Mukhlis.
Mendengar respons Mukhlis, Fuad meminta maaf kepada hakim. "Kalau bahasa saya tidak sopan, saya mohon maaf. Saya tersiksa duduk di kursi terdakwa ini," ujar Fuad.
Fuad amin didakwa menerima suap Rp 18,5 miliar terkait pemberian rekomendasi jual-beli gas alam di Gresik dan Bangkalan. Fuad menerima besel sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013. Politikus Gerindra itu juga didakwa mencuci duitnya sebesar Rp 229,45 Miliar. Adapun sidang pembacaan eksepsi digelar pada Rabu, 13 Juni 2015.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rp 55 Miliar ke TNI AL
24 Februari 2021
Aset yang diberikan KPK kepada TNI AL merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana pencucian uang Fuad Amin.
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaRibuan Warga Kabupaten Bangkalan Iringi Pemakaman Fuad Amin
17 September 2019
Ribuan orang mengiringi jenazah almarhum Fuad Amin Imron ke pemakaman. Mantan pemimpin Kabupaten Bangkalan itu dimakamkan di Pasarean Martajesah.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Bangkalan Fuad Amin Meninggal
16 September 2019
Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, KH Fuad Amin meninggal, Senin 16 September 2019.
Baca Selengkapnya