Alasan Polisi Ngebut Gelar Rekonstruksi Kasus Novel KPK

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 1 Mei 2015 20:32 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 1 Mei 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih melanjutkan penahanan dan pemeriksaan terhadap Novel meski sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta agar Kepolisian Republik Indonesia tidak menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Jokowi khawatir penahanan itu akan berimbas pada hubungan antar-lembaga penegak hukum. Jokowi juga memerintahkan agar proses hukum yang dilakukan terhadap Novel Baswedan dilakukan secara adil dan transparan.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan dalam proses penahanan tersebut prosedurnya selama 20 hari ke depan Novel akan ditahan.


"Ya, yang jelas prosedurnya memang begitu. Saya enggak tahu. Penyidik yang mempertimbangkan. Yang bersangkutan tidak kooperatif, tidak merespons yang ditanyakan. Sekarang dilakukan upaya pemeriksaan," ujar Budi.

Jumat sore tadi, Novel dibawa ke Bengkulu untuk dilakukan proses rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Novel terhadap salah satu tersangka pencurian sarang burung walet.

Penyidik Bareskrim membawa Novel ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi peristiwa yang terjadi 11 tahun lalu. "Jadi ke Bengkulu untuk rekonstruksi," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan, Jumat 1 Mei 2015.

Keberangkatan tim kepolisian bersama Novel menggunakan pesawat yang dipesan khusus berkapasitas 12 orang. Pesawat carteran ini dipesan khusus seiring agenda rekonstruksi, yang menurut Anton, dikejar oleh waktu.


Anton mengatakan, rekonstruksi juga untuk memenuhi asas transparansi proses penyidikan yang sudah berlangsung serta prarekonstruksi yang pernah dilakukan beberapa waktu sebelumnya tanpa melibatkan Novel.


"Dengan peran pengganti nanti ada hal yang mungkin saja tidak benar, jika dengan pemeran sesungguhnya bisa sesuai dengan peristiwa," ujar Anton. Rekonstruksi ini akan mengkonfrontir Novel dengan beberapa orang saksi dan korban yang sudah menegaskan dan membenarkan beberapa peristiwa.

Penyidik Bareskrim membawa Novel Baswedan ke Rutan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Alasan lokasi penahanan tersebut menurut Budi karena melihat kecukupan tempat.


Pukul 16.00 WIB Novel dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi. Anton pun mengatakan jadwal rekonstruksi yang dipercepat pun untuk menyegerakan proses penahanan agar tak lebih dari 24 jam sejak ditangkap Novel bisa kembali dibebaskan.


Advertising
Advertising

"Dengan segala upaya penyidik berupaya melengkapi pemeriksaan secepat-cepatnya," ujar Anton. Percepatan jadwal rekonstruksi, yang seharusnya digelar Sabtu, menurut Anton bertujuan agar Novel segera dibawa kembali ke Jakarta termasuk kemungkinan Novel dibebaskan. "Itu urusan pimpinan pasti dibicarakan."

AISHA SHAIDRA

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

6 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

6 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

8 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

10 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

12 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

14 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya