Kritik AJI: Pemilik Media Serakah dan Curang  

Reporter

Jumat, 1 Mei 2015 20:01 WIB

Sejumlah jurnalis membawa poster saat berunjukrasa memperingati hari Buruh di depan Balaikota, Malang, Jawa Timur, 1 Mei 2015. Mereka menuntut pemerintah dan perusahaan media memperhatikan nasib para jurnalis karena wartawan juga buruh. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Malang - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Jawa Timur, bersama sejumlah jurnalis di Malang ikut memperingati Hari Buruh Sedunia, Jumat, 1 Mei 2015. Mereka berbaur dengan massa buruh dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Malang, yang berunjuk rasa di depan Balai Kota dan gedung DPRD Kota Malang. (Baca: AJI: Perusahaan Media Tajam ke Luar, tapi Tumpul ke Dalam)

Para jurnalis membentangkan sejumlah poster berisi tuntutan kepada perusahaan media untuk mensejahterakan pekerjanya dengan memberi upah yang layak. Perusahaan media diminta membebaskan para wartawannya untuk berserikat, memberi jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, serta proaktif mengadvokasi saat jurnalisnya mengalami tindak kekerasan.

Sekretaris AJI Malang, Yatimul Ainun, menjelaskan selama ini banyak perusahaan media, terutama perusahaan media besar, memberi upah yang nilainya tidak manusiawi. “Kami biasa meliput demo buruh, tapi ironisnya gaji kami justru lebih rendah dari buruh yang kami beritakan. Ini bisa terjadi karena perusahaan-perusahaan media itu sangat serakah,” katanya, Jumat sore, 1 Mei 2015.

Menurut Ainun, pemenuhan semua tuntutan pada akhirnya akan menjamin kebebasan pers dan peningkatan profesionalisme jurnalis. Di masa Orde Baru, negara menjadi ancaman serius dan nyata bagi jurnalis. Namun, di masa reformasi, ancaman serius bagi kebebasan pers justru berasal dari perusahaan media.

Perusahaan media, kata Ainun, juga curang. Kecurangan paling nyata oleh perusahaan media besar adalah pemberian status koresponden, kontributor, freelancer, stringer, atau penyedia jasa berita kepada jurnalisnya, terutama kepada jurnalis yang bekerja di daerah. Status ini sejatinya menganut sistem alih daya alias outsourcing yang sangat merugikan jurnalis.

Dalam prakteknya, sebagai tenaga alih daya, status jurnalis jelas bukan tenaga organik. Tapi kenyataannya mereka dibebani tugas dan tanggung jawab layaknya jurnalis yang bertatus karyawan tetap. Ainun mencontohkan praktek konvergensi media yang memaksa para jurnalis bekerja untuk lebih dari satu perusahaan, tanpa pemberian upah layak.

Padahal beban yang diberikan kepada jurnalis besar sekali, tapi diupah dengan nilai yang sangat kecil. “Ini akibat praktek korporasi media yang serakah. Bos-bos media itu sadar atau tidak sadar telah bertindak curang,” ujarnya.

Bendahara AJI Malang, Dyah Ayu Pitaloka, menambahkan perusahaan media seharusnya mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dalam mengelola hubungan industrial dengan jurnalis.

Dyah menduga, sikap dan kebijakan perusahaan media yang masih mempertahankan status koresponden dan sejenisnya itu merupakan akal-akalan untuk menghindari kewajiban mensejahterakan jurnalisnya, karena dalam UU Ketenagakerjaan hal demikian tidak diatur.

Alhasil, perusahaan media terbebas dari kewajiban memberikan gaji tetap, tunjangan hari raya—biasa diakali dengan sebutan bantuan hari raya, serta jaminan kesehatan dan pensiun kepada kerabat kerjanya di daerah-daerah. “Dalam prakteknya, status sama-sama jurnalis, tapi kesejahteraan jurnalis dalam satu media justru tidak setara atau njomplang,” ucap Dyah.

Karena itu, AJI Malang dan jurnalis lainnya mendesak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di daerah untuk lebih berani bersikap dan bertindak tegas mengawasi dan menindak perusahaan media, terutama perusahaan media besar yang dimiliki tokoh politik, yang bertindak culas terhadap jurnalisnya.

Selama ini jajaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial terkesan ragu dan sungkan menghadapi pengusaha media, terlebih pengusaha media yang juga tokoh politik.

Kepada jurnalis lainnya, AJI Malang mendorong agar mereka tidak ragu-ragu apalagi takut untuk berserikat. Kondisi buruk yang dialami banyak jurnalis karena mereka tidak berserikat. Tanpa berserikat, posisi tawar jurnalis menjadi lebih lemah sehingga pemilik media acap lalai dan bahkan sengaja tidak memperhatikan kesejahteraan jurnalis.

ABDI PURMONO

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

9 jam lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

12 jam lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

29 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

34 hari lalu

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.

Baca Selengkapnya

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

34 hari lalu

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

22 Februari 2024

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.

Baca Selengkapnya

AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

14 Februari 2024

AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

Ujaran kebencian berpotensi memicu perselisihan sosial. Ujaran kebencian juga dapat berujung pada stigma, persekusi, dan kekerasan.

Baca Selengkapnya

Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

13 Februari 2024

Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Ketua BEM UGM tanggapi pelaporan ke polisi terhadap sutradara dan 3 pakar hukum pemeran di film Dirty Vote. Ia khawatir terhadap kebebasan berpendapat

Baca Selengkapnya

Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

13 Februari 2024

Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

Ujaran kebencian terbanyak ditujukan terhadap kelompok Yahudi, disusul kelompok penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya