Kenapa PDIP Ngotot Komite Etik KPK Dibuat Permanen?

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 28 April 2015 06:25 WIB

Pihak pemohon Trimedya Panjaitan (kanan), Dwi Ria Latifa dan Junimart Girsang, dengarkan sidang putusan permohonan uji materi UU MD3, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 29 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO , Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang meminta pemerintah segera membentuk Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi dari ad hoc menjadi permanen. Anggota Komisi Hukum itu menilai pembentukan Komite Etik permanen tak perlu menunggu revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan revisi Undang-Undang KPK.

"Saya rasa tak perlu menunggu itu, bisa pembentukan langsung karena urgent," kata Junimart saat dihubungi Tempo, Senin, 28 April 2015. Menurutnya, pembentukan Komite Etik permanen bisa menggunakan aturan peralihan dalam Undang-Undang KPK.

Pada rapat paripurna pekan lalu, Komisi Hukum memberikan sejumlah catatan terhadap Undang-Undang KPK. Pertama, soal syarat anggota sementara pimpinan KPK harus sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Persyaratan tersebut terkait dengan umur dan pendidikan anggota pimpinan sementara, serta pengalaman di bidang hukum dan perbankan.

Kedua, Komisi meminta pemerintah mempercepat proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2015-2019. Ketiga, meningkatkan kedudukan Komite Etik menjadi permanen untuk mengawasi kinerja KPK. Terakhir, Komisi meminta agar pimpinan KPK dilarang mengundurkan diri menjadi pejabat negara lain selama menjadi pimpinan KPK, dan setelah dua tahun purna tugas. Selain itu mereka dilarang menawarkan diri menyelesaikan kasus dengan imbalan tertentu.

Junimart menilai pembentukan Komite Etik cukup mendesak karena tak ada penindakan hukum terhadap pimpinan KPK yang diduga melanggar etika dan wewenangnya. Ia mencontohkan kasus mantan Ketua KPK Abraham Samad yang bertemu dengan sejumlah pimpinan PDI Perjuangan. Selain itu, KPK membiarkan penyelidikan kasus korupsi Hari Purnomo berlangsung lama sejak Hari ditetapkan sebagai tersangka. "Komite Etik bisa menindak dan memutuskan hukuman pada pegawai KPK," kata Junimart.

Berbeda dengan Junimart, Wakil Ketua Komisi Hukum dari Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, menilai pembentukan Komite Etik KPK harus menungu penyelesaian revisi Undang-Undang KUHP dan KUHAP. Baru kemudian, DPR bisa mengusulkan revisi Undang-Undang KPK.
"Itu gagasan yang akan ditindaklanjuti nanti sesudah KUHP selesai," kata Desmond saat dihubungi Tempo.

Ia berpandangan pembentukan Komite Etik tak bisa dilakukan dalam waktu dekat, sehingga DPR dan pemerintah masih bisa mempertimbangkan wacana tersebut. "Mungkin dua tahun lagi. Nanti kita lihat kondisinya masih cocok atau tidak."

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

1 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

1 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

1 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

2 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

3 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

13 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

14 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

17 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

18 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

19 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya