Pihak pemohon Trimedya Panjaitan (kanan), Dwi Ria Latifa dan Junimart Girsang, dengarkan sidang putusan permohonan uji materi UU MD3, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 29 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO , Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang meminta pemerintah segera membentuk Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi dari ad hoc menjadi permanen. Anggota Komisi Hukum itu menilai pembentukan Komite Etik permanen tak perlu menunggu revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan revisi Undang-Undang KPK.
"Saya rasa tak perlu menunggu itu, bisa pembentukan langsung karena urgent," kata Junimart saat dihubungi Tempo, Senin, 28 April 2015. Menurutnya, pembentukan Komite Etik permanen bisa menggunakan aturan peralihan dalam Undang-Undang KPK.
Pada rapat paripurna pekan lalu, Komisi Hukum memberikan sejumlah catatan terhadap Undang-Undang KPK. Pertama, soal syarat anggota sementara pimpinan KPK harus sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Persyaratan tersebut terkait dengan umur dan pendidikan anggota pimpinan sementara, serta pengalaman di bidang hukum dan perbankan.
Kedua, Komisi meminta pemerintah mempercepat proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2015-2019. Ketiga, meningkatkan kedudukan Komite Etik menjadi permanen untuk mengawasi kinerja KPK. Terakhir, Komisi meminta agar pimpinan KPK dilarang mengundurkan diri menjadi pejabat negara lain selama menjadi pimpinan KPK, dan setelah dua tahun purna tugas. Selain itu mereka dilarang menawarkan diri menyelesaikan kasus dengan imbalan tertentu.
Junimart menilai pembentukan Komite Etik cukup mendesak karena tak ada penindakan hukum terhadap pimpinan KPK yang diduga melanggar etika dan wewenangnya. Ia mencontohkan kasus mantan Ketua KPK Abraham Samad yang bertemu dengan sejumlah pimpinan PDI Perjuangan. Selain itu, KPK membiarkan penyelidikan kasus korupsi Hari Purnomo berlangsung lama sejak Hari ditetapkan sebagai tersangka. "Komite Etik bisa menindak dan memutuskan hukuman pada pegawai KPK," kata Junimart.
Berbeda dengan Junimart, Wakil Ketua Komisi Hukum dari Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, menilai pembentukan Komite Etik KPK harus menungu penyelesaian revisi Undang-Undang KUHP dan KUHAP. Baru kemudian, DPR bisa mengusulkan revisi Undang-Undang KPK. "Itu gagasan yang akan ditindaklanjuti nanti sesudah KUHP selesai," kata Desmond saat dihubungi Tempo.
Ia berpandangan pembentukan Komite Etik tak bisa dilakukan dalam waktu dekat, sehingga DPR dan pemerintah masih bisa mempertimbangkan wacana tersebut. "Mungkin dua tahun lagi. Nanti kita lihat kondisinya masih cocok atau tidak."
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
1 jam lalu
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024