Kasus Simulator SIM, Bawahan Djoko Susilo Divonis 5 Tahun  

Reporter

Editor

Agoeng Wijaya

Rabu, 22 April 2015 13:43 WIB

Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Didik Purnomo dihadang sejumlah wartawan saat berjalan keluar gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, 11 November 2014. KPK resmi menahan Didik Purnomo terkait kasus korupsi proyek simulator SIM. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Didik Purnomo dihukum 5 tahun penjara. Didik yang merupakan anak buah Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo itu terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan simulator SIM roda dua tahun anggaran 2011.

Selain hukuman penjara, ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo juga mendenda Didik sebesar 250 juta subsider 3 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti melakukan dakwaan primer, yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ibnu saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 22 April 2015. Ibnu juga mewajibkan Didik mengembalikan duit yang dikorupsinya senilai Rp 50 juta.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Didik dipenjara selama 7 tahun. Jaksa juga menuntut hak politik Didik untuk dipilih dalam jabatan publik agar dicabut. Namun tuntutan tersebut tak dikabulkan hakim karena, "Hukuman penjara saja sudah memenuhi rasa keadilan," ucap Ibnu.

Didik dinilai telah lalai melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan 700 unit simulator SIM roda dua. Harga perkiraan sendiri (HPS) yang seharusnya disusun Didik justru dibuat oleh Sukotjo Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia yang menyebabkan penggelembungan anggaran. Satu unit simulator yang seharusnya bernilai Rp 8 juta digelembungkan menjadi Rp 79 juta.

Didik disebut menikmati duit senilai Rp 50 juta. Selain itu, perbuatan Didik telah memperkaya beberapa orang, yakni mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) senilai Rp 93 miliar lebih, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) sebesar Rp 3 miliar lebih, serta Primkoppol Mabes Polri senilai Rp 15 miliar. Total nilai proyek tersebut adalah Rp 198 miliar, tapi negara merugi Rp 121,83 miliar.

Hukuman Didik diringankan karena dia berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. "Terdakwa juga pernah meraih banyak prestasi dan menerima penghargaan," tutur Ibnu.

Didik tak berkomentar apa pun atas putusan hakim itu. Kuasa hukum Didik, Harry Pontoh, menyatakan akan pikir-pikir dulu sebelum menentukan sikap selanjutnya. "Kalau kita mendengar putusan, sama sekali tak disebut Didik telah terlibat langsung dalam penyelewengan itu," ujar Harry.

Menurut Harry, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), kliennya menangani 16 proyek. Didik tak menerima imbalan dari satu pun proyek itu. Adapun jaksa KPK, K.M.S. Ronny, juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

41 menit lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

6 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

8 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

9 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

12 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya