Eksekusi Mati Tahap 2 Ditargetkan April Ini
Editor
Maria Rita Hasugian
Kamis, 9 April 2015 06:01 WIB
TEMPO.CO , Jakarta:Kejaksaan Agung memasang target eksekusi mati gelombang kedua bisa berlangsung pada April ini. Adapun pelaksanaan Konferensi Asia Afrika 2015 tanggal 18-24 April akan menjadi acuan utama. "Sekarang kami mencari hari yang tepat,"ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Rabu, 8 April 2015.
Kejagung selama ini belum pernah menyebutkan kapan eksekusi mati gelombang kedua akan berlangsung. Padahal, rencana eksekusi untuk sepuluh terpidana mati itu sudah diungkapkan sejak Januari lalu, seusai eksekusi mati gelombang pertama.
Adapun Jaksa Agung Muhammad Prasetyo beberapa waktu lalu yakin eksekusi bisa berlangsung April ini. Hal itu berkaca dari upaya hukum beberapa terpidana mati yang diputus cepat. Contohnya PK terpidana asal Philipina, Mary Jane, yang ditolak sehari usai majelis hakim dibentuk.
Tony melanjutkan, pencarian hari di bulan April dilakukan karena upaya hukum yang tersisa dari para terpidana mati diprediksi akan cepat usai. Tony bahkan menyebut eksekutor sudah memprediksi segala upaya hukum akan selesai pada tanggal 20 April nanti.
"Upaya hukum yang tersisa saat ini adalah dari Raheem Agbaje Salami, Martin Anderson, dan Serge Areski,"ujar Tony mengkoreksi pernyataan Jaksa Agung Prasetyo. Sebelumnya, Prasetyo berkata upaya hukum yang tersisa tinggal dari dua terpidana, Sylvester Obiek dan Raheem Agbaje.
Tony berkata, Martin Anderson dan Serge Areski Atlaoui sedang dalam proses menunggu putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung. Adapun Raheem Agbaje Salami tengah menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Martin, asal Ghana adalah terpidana kepemilikan 50 gram heroin di Jakarta Utara pada tahun 2003. Senada dengan Martin, Raheem asal Nigeria terpidana kepemilikan 5 kilogram heroin di Surabaya pada 1998. Sementara Serge, asal Perancis, terpidana kasus pabrik ekstasi Tangerang tahun 2005.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa pelaksanaan KAA akan menjadi acuan utama dalam penentuan hari. Ia pun mengaku mempertimbangkan pelaksanaan setelah KAA. "Rasanya tidak elok kalau misalnya banyak tamu kita nembak kiri kanan meski legal,"ujarnya.
Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen tidak mempermasalahkan apabila eksekusi berlangsung pada April. Namun, jangan sampai terjadi saat KAA berlangsung. "Sebaiknya setelah KAA saja. Kami nggak mau Kejaksaan, bahkan Indonesia, dianggap tak peka HAM. Cooling down dulu saja,"ujarnya.
Secara terpisah, Hakim Agung Suhadi mengatakan permohonan PK Martin dan Serge sudah tiba di Mahkamah Agung. Permohonan tiba kemarin dan sedang dikaji oleh Direktur Umum Pidana, Wahyudin. "Satu dua hari sudah selesai dikaji, lalu dibentuk majelis,"ujarnya. Suhadi optimis perkara keduanya diputus pekan depan mengingat PK Mary Jane.
ISTMAN MP