Hakim Sarpin Rizaldi melaporkan dua dosen Universitas Andalas Padang ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Jumat 27 Februari 2015. Ia melapor dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. TEMPO/Andri El Faruqi
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi memastikan sudah mencabut laporannya terhadap dua dosen Universitas Andalas, Feri Amsari dan Charles Simabura. Namun Sarpin tak menjelaskan waktu pencabutan laporan di Kepolisian Daerah Sumatera Barat itu.
"Itu sudah selesai," kata Sarpin setelah diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin, 30 Maret 2015.
Menurut Sarpin, Feri dan Charles sudah meminta maaf. Atas dasar itu, hakim yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu mencabut laporannya terhadap mereka. "Mereka sudah minta maaf. Saya memaafkan, dan laporan sudah dicabut," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas Yose Mirza mengatakan kedua pihak bersepakat mengakhiri segala pertikaian dalam suatu pertemuan. Namun Feri Amsari mengklaim tidak mengucapkan permohonan maaf dalam pertemuan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Bambang Sri Herwanto mengatakan sudah menindaklanjuti laporan Sarpin. Penyidik Polda Sumatera Barat sudah memeriksa lima saksi. "Kami belum bisa menghentikan pemeriksaan kasus ini sebelum laporannya dicabut oleh pelapor," ujar Bambang saat dihubungi, Kamis, 19 Maret 2015.