Ade dan Bambang Diusir dari Fraksi Golkar, Paling Telat Jumat  

Reporter

Rabu, 25 Maret 2015 22:17 WIB

Ketua Fraksi Golkar DPR-RI versi munas Ancol, Agus Gumiwang Kartasasmita, beri keterangan dalam jumpa pers susunan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Ruang Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, 23 Maret 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Konflik di tubuh Golkar kian meruncing. Kini, Pengurus Pusat Golkar pimpinan Agung Laksono kembali mengirimkan surat permohonan kepada Ketua dan Sekretaris Jenderal DPR tentang pergantian susunan fraksi Golkar. Ketua Fraksi hasil kepengurusan Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo mengosongkan ruangannya, paling lambat lusa, 27 Maret 2015.

"Kami mendesak Ketua DPR dan Sekretaris Jenderal DPR untuk menindaklanjuti Keputusan Menkumham dan surat DPP Nomor B-086/DPP/GOLKAR/III/2015 selambat-lambatnya tanggal 27 Maret 2015 pukul 14.00 WIB, guna menghindari tuntutan hukum dari pihak kami " seperti yang tertulis dalam surat tertanggal 25 Maret 2015, yang ditunjukkan Agus Gumiwang kepada Tempo.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01. AH. 11.01 pada 23 Maret 2015, kepengurusan Agung dianggap sah. Golkar resmi dipimpin oleh Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainuddin Amali. Selain itu, susunan pimpinan fraksi Golkar juga diubah, yaitu Ketua Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekretaris Fayakhun Andriadi, dan Bendahara Eni Saragih.

Namun, Ketua Fraksi Golkar saat ini, Ade Komarudin dan Sekretaris Bambang Soesatyo menolak meninggalkan jabatannya, apalagi ruangan pimpinan fraksi. "Tak ada yang berhak mengusir saya apalagi dengan mengancam," kata Ade di ruang fraksi Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2015. "Paripurna telah mengesahkan fraksi Golkar dengan saya sebagai ketua."

Melalui suratnya, Agus meminta agar Ade tak mengulur waktu perubahan fraksi. Kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusri Ihza Mahendra jug mengakui Agus berhak merombak fraksi Golkar sebelum keluarnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara soal penundaan pengesahan kepengurusan. Gugatan PTUN diajukan oleh kubu Ical."Sampai detik ini memang masih kepengurusan Agung termasuk mengambil alih fraksi DPR. Kalau ada putusan sela bisa dianulir," kata Yusril.

Agus menuding Ade dan Bambang melanggar hukum jika menolak melakukan pergantian pimpinan fraksi. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 67 ayat (1) yang menyatakan "gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan badan atau pejabat tata usaha negara yang digugat.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

4 menit lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

37 menit lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

1 jam lalu

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

1 jam lalu

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

2 jam lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

5 jam lalu

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

15 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

16 jam lalu

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

17 jam lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

19 jam lalu

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

Komisi X DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya