Menkumham, Yasonna Laoly, menunjukkan surat dalam penjelasan kepada awak media, di Jakarta, 10 Maret 2015. Kemenkumham segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan menerima kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly belum mengesahkan susunan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Menurut Laoly, berkas permohonan Golkar masih dikajinya bersama tim. "Ada kekurangan akta yang belum diserahkan," kata Laoly di Kementerian Hukum, Jumat, 20 Maret 2015.
Laoly tak merinci akta yang dimaksudnya. Menurut Laoly, kekurangan akta itu sudah disampaikan kepada pihak Golkar. Namun, hingga saat ini, belum ada jawaban.
Kubu Agung, melalui Lawrence Siburian dan Leo Nababan, menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan partainya pada Selasa, 17 Maret 2015. Sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, permohonan tersebut harus ditanggapi Menteri Hukum selambat-lambatnya tujuh hari. Kubu Agung sebelumnya mengklaim keputusan Menteri akan diumumkan hari ini.
Thena Sitepu dari Direktorat Tata Negara Administrasi Hukum Umum berujar, butuh waktu untuk mempelajari berkas permohonan tersebut. "Ini bukan musyawarah nasional biasa, sehingga perlu dilihat apakah ada kesinambungan," tutur Thena.
Thena tak menyebut target keluarnya surat keputusan Menteri Hukum terkait dengan Golkar. Bahkan dia tak yakin akan selesai dalam jangka waktu tujuh hari. "Belum tahu, Dirjen saja baru dilantik," ujarnya.
Laoly hari ini merombak jajaran eselon I di lingkungan kementeriannya. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yang sebelumnya dijabat Harkristuti Harkrisnowo kini kosong karena dia dipindahkan ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Laoly berjanji akan segera menunjuk pelaksana tugas Dirjen AHU sembari menanti lelang jabatan.
Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.