TEMPO.CO, Surabaya - Dua tersangka dalam kasus korupsi dana hibah untuk Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar melalui kejaksaan. Uang itu adalah bagian dari dana hibah yang pernah diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kadin senilai Rp 20 miliar.
"Dua tersangka, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada kami," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto di kantornya, Kamis, 19 Maret 2015.
Romy menambahkan, uang tersebut akan disita dan dijadikan barang bukti dalam penyidikan maupun pembuktian pada persidangan nanti. "Uang itu akan kami titipkan ke satu bank," kata Romy lagi.
John Fredirik Hengstz, kuasa hukum Nelson Sembiring, mengatakan penyerahan uang tersebut bukan berarti kliennya mengaku bersalah. Namun, kata dia, hanya bentuk kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan.
"Kami siap mengikuti penyidikan dan nantinya mengikuti persidangan yang berjalan," katanya. "Kemungkinan nanti Nelson akan menambah jumlah uangnya (untuk diserahkan)."
Adik Dwi Putranto, pengacara Diar, mengatakan kliennya akan menunggu hasil penyidikan. Meskipun begitu, Adik menolak jika dikatakan bahwa laporan pertanggungjawaban atas kegiatan penggunaan dana hibah yang dibuat oleh Diar fiktif. "Semua kegiatan yang dilakukan Pak Diar ada semua, hanya terjadi kesalahan administrasi."
Kasus ini berawal dari kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kadin Jawa Timur lewat anggaran daerah 2012 dan 2013 sebesar Rp 20 miliar. Jaksa menemukan data bahwa laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. "Hampir 50 persen dimakan mereka (tersangka)," kata Rohmadi.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan telah menjadikan dua pengurus Kadin Jawa Timur, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, sebagai tersangka. Saat ini keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Medaeng.